Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji Fantastis DPR, Kerja 5 Tahun Bisa Dapat Pensiun dan Segudang Tunjangan, Ini Rinciannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 6 September 2025 | 14:30 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

KALTIMPOST.ID, Polemik soal pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali jadi sorotan. Bukan hanya gaji bulanan yang dinilai fantastis, tapi juga hak pensiun dan segudang tunjangan yang tetap mengalir meski masa kerja mereka hanya lima tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara, setiap anggota DPR yang sudah purnatugas berhak menerima pensiun.

Besarannya dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6 persen dan maksimal 75 persen.

Itu artinya, meskipun hanya menjabat satu periode (5 tahun), anggota DPR tetap mendapatkan pensiun. Dana ini dibayarkan seumur hidup, dan ketika penerima meninggal, pasangan yang ditinggalkan masih berhak menerimanya meski jumlahnya lebih kecil.

Tak hanya itu, ada pula tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali kepada setiap anggota DPR setelah selesai menjabat.

Rincian Pensiun Anggota DPR 

Ketua DPR: gaji pokok Rp 5.040.000, pensiun Rp 3.024.000/bulan.

Wakil Ketua: gaji pokok Rp 4.620.000, pensiun Rp 2.772.000/bulan.

Anggota biasa: gaji pokok Rp 4.200.000, pensiun Rp 2.520.000/bulan.

Rincian Tunjangan DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapat beragam tunjangan setiap bulan:

Uang sidang: Rp 2.000.000.

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa.

Tunjangan PPh: Rp 2.699.813.

Tunjangan istri: 10% gaji pokok (Rp 420.000 – Rp 504.000).

Tunjangan anak: 2% gaji pokok (Rp 168.000 – Rp 201.600).

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 – Rp 18.900.000.

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 – Rp 6.690.000.

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 – Rp 16.468.000.

Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000.

Tidak berhenti di situ. Anggota DPR juga difasilitasi rumah jabatan di Kalibata atau Ulujami dengan biaya pemeliharaan Rp 3–5 juta per tahun.

Saat pensiun, mereka masih menerima tunjangan beras sebesar Rp 30.900 per bulan.

Melonjaknya sorotan publik terkait “kemewahan” tunjangan DPR membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Usai pertemuan dengan para ketua umum partai politik di Istana (31/8), Prabowo menegaskan bahwa pimpinan DPR sepakat mencabut beberapa fasilitas, termasuk tunjangan rumah, serta melakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri.

Langkah ini diambil setelah gelombang protes masyarakat meluas, terutama karena tunjangan rumah anggota DPR disebut bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Di saat bersamaan, masyarakat luas tengah berjuang menghadapi kondisi ekonomi yang serba sulit.

Kalangan masyarakat menilai fasilitas ini terlalu berlebihan, apalagi jika dibandingkan dengan gaji pegawai negeri sipil, guru, tenaga kesehatan, hingga pensiunan TNI-Polri yang jauh lebih kecil.

Editor : Hernawati
#tunjangan #gaji anggota dpr #dpr