Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Serius, Menteri Fadli Zon Digugat Koalisi Sipil, Ada Apa?

Ari Arief • Jumat, 12 September 2025 | 16:51 WIB

 

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

KALTIMPOST.ID, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara resmi menghadapi gugatan hukum yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Gugatan ini dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas sebagai respons atas pernyataan Fadli Zon yang dinilai mengingkari tragedi pemerkosaan massal Mei 1998 sekaligus mendelegitimasi temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Jane Rosalina, yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, mengonfirmasi pendaftaran gugatan tersebut dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Ia menjelaskan bahwa objek utama gugatan adalah pernyataan resmi Fadli Zon yang dipublikasikan oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.

Dalam rilis tersebut, Fadli Zon menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa bukti yang kuat dan mengimbau masyarakat untuk tidak mempermalukan bangsa sendiri dengan terus membahas peristiwa itu.

Menurut pandangan koalisi, pernyataan Fadli Zon tidak hanya melampaui kewenangannya sebagai menteri, tetapi juga bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Jane menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan tidak memiliki yurisdiksi dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Langkah hukum ini ditempuh setelah somasi administratif kepada Fadli Zon dan banding kepada Presiden tidak memperoleh tanggapan.

Sejumlah tokoh dan lembaga terkemuka bergabung sebagai penggugat, di antaranya Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban Ita F. Nadia, orang tua korban tragedi Mei 1998 Kusmiyati, dan Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Sandyawan Sumardi.

Turut bergabung pula Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Kalyanamitra.

Para penggugat juga mengajukan permohonan khusus agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari perempuan dan memiliki perspektif gender, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mereka menganggap pernyataan Fadli Zon sebagai sebuah tindakan administratif yang menyesatkan dan berpotensi menghambat proses hukum kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998.

Kontroversi ini berawal ketika Fadli Zon, dalam sebuah program diskusi pada 8 Juni 2025, mempertanyakan bukti-bukti terkait pemerkosaan massal Mei 1998 dan menyebutnya hanya sebagai cerita.

Meskipun memicu kecaman luas, Fadli kemudian mengeluarkan klarifikasi pada 17 Juni 2025.

Ia menyatakan tidak bermaksud menyangkal, melainkan mengajak publik untuk memandang sejarah secara jernih, tetap berempati, namun berpegang pada data dan fakta agar bangsa dapat belajar secara objektif dari masa lalu. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#tragedi mei 1998 #Fadli Zon digugat #koalisi masyarakat sipil #TGPF Mei 1998 #pemerkosaan massal #gugatan ptun