FH yang berpangkat Kopral Dua disebut sebagai sosok yang merancang dan mencari eksekutor dalam aksi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal (Marinir) Freddy Ardianzah, menjelaskan FH menerima sejumlah uang dari pihak tertentu untuk mengatur penculikan itu.
“Perannya sebagai perantara. Dia yang menghubungkan pihak pemberi uang dengan pelaku lapangan,” kata Freddy, Sabtu, 13 September 2025.
Saat peristiwa terjadi, FH tercatat berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan tengah diburu satuannya. Hingga kini, penyidik belum mengungkap siapa pemberi uang dan berapa besar nilai yang diterima.
Freddy menegaskan proses hukum terhadap FH akan berjalan melalui jalur pidana militer. “Begitu berkas dinyatakan lengkap, perkara segera dilimpahkan ke pengadilan militer,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum prajurit TNI dalam tindak kriminal. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aktor lain di balik peristiwa penculikan yang berujung kematian itu.
Selain Kopda FH, polisi dan TNI telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.
Para pelaku dibagi ke dalam empat klaster peran, yakni aktor intelektual, pembuntut korban, eksekutor penculikan, dan pelaku penganiayaan hingga pembuangan jasad korban.
Sejauh ini, identitas delapan tersangka sudah ditangkap. Empat orang yang disebut aktor intelektual berinisial C, DH, YJ, dan AA. Sedangkan empat lainnya, yakni AT, RS, RAH, dan EW, diduga kuat sebagai pelaku penculikan.
Adapun jasad korban, Muhammad Ilham Pradipta, ditemukan di sebuah lapangan di Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan, kaki, kepala, dan wajah terikat lakban.
Editor : Uways Alqadrie