Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ubah Aturan Jokowi, Presiden Prabowo Tetapkan Rencana Pembentukan Lembaga BPN

Ari Arief • Selasa, 16 September 2025 | 10:35 WIB

Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

KALTIMPOST.ID-Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Perubahan signifikan dalam dokumen ini adalah dimasukkannya rencana pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN), yang menjadi salah satu prioritas dalam program "hasil cepat".

Sebelumnya, dalam RKP 2025 yang disusun oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, tidak ada agenda spesifik untuk membentuk badan penerimaan negara.

Baca Juga: Cek di Sini! Gaji Karyawan Hotel dan Kafe Bakal Utuh Berkat Kebijakan Baru Pemerintah.

Presiden Prabowo mengubah hal ini dengan menetapkan pembentukan BPN sebagai program kedelapan dalam RKP 2025, dengan target untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.

Langkah ini menandai pergeseran arah dalam pengelolaan fiskal nasional yang selama ini berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan.

Meskipun rencana ini sudah tercantum dalam RKP, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ia belum menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo terkait detail pembentukan BPN.

Baca Juga: Cek di Sini! Gaji Karyawan Hotel dan Kafe Bakal Utuh Berkat Kebijakan Baru Pemerintah.

Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa pendekatannya adalah mengoptimalkan sistem yang sudah berjalan agar lebih efisien, bukan mengubahnya secara drastis.

Purbaya juga menyoroti bahwa di banyak negara, badan penerimaan negara tidak berdiri sendiri di luar kementerian keuangan. Menurutnya, jika Indonesia membentuk BPN, hal itu akan menjadi pengecualian dari praktik yang berlaku secara global.

Selain tercantum dalam RKP, pembentukan BPN juga sudah masuk dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang berlaku sejak 10 Februari 2025.

Namun, hingga pertengahan September 2025, detail mengenai struktur, fungsi, dan anggaran BPN masih belum jelas. Pemerintah masih terus melakukan kajian lintas kementerian untuk merumuskan kerangka kerja BPN.

Baca Juga: Penculik-Pemerkosa Siswi SD Mojokerto Dijatuhi 8 Tahun Penjara dalam Kasus Kedua

Para ekonom menyarankan agar BPN tidak hanya menjadi simbol reformasi, tetapi benar-benar mampu memperbaiki sistem penerimaan negara yang selama ini dinilai kurang optimal.

Mereka juga menekankan pentingnya transparansi untuk menghindari tumpang tindih dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Disisi lain, beberapa anggota DPR menyambut baik rencana ini, melihatnya sebagai solusi untuk mengatasi kebocoran penerimaan. Namun, mereka juga mengingatkan agar pembentukan BPN tidak menambah kompleksitas birokrasi.

Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan dari pemerintah mengenai koordinasi antara BPN, Kementerian Keuangan, dan lembaga lainnya. Belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait target waktu pembentukan BPN.(*)

 
Editor : Thomas Priyandoko
#presiden #nasional #jokowi #prabowo