KALTIMPOST.ID, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin menepis tudingan pihaknya merahasiakan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dia menerangkan bahwa kebijakan KPU bersifat umum dan tidak dapat ditujukan untuk melindungi pihak tertentu.
Seperti yang dilansir jawapos.com (16/9), Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf G UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Afif menambahkan, pihaknya hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturannya untuk dijaga kerahasiaannya.
“Misalnya rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah. Itu hanya dibuka jika ada persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” tegas Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut lagi, Afif menegaskan bahwa keputusan dari KPU bukan sebagai upaya untuk melindungi Jokowi dan Gibran. Menurutnya, KPU hanya mengatur informasi yang tidak bisa sembarang diakses publik.
Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku umum yakni untuk semua capres dan cawapres. Hal tersebut juga mengacu pada aturan keterbukaan informasi publik.
Diketahui, sebelumnya KPU menyatakan tidak bisa membuka secara langsung ke publik dokumen-dokumen yang diberikan pasangan capres-cawapres ketika pendaftaran.
KPU hanya bisa membukanya jika ada persetujuan pribadi dari yang bersangkutan atau berdasarkan keputusan pengadilan.
Lebih lengkapnya lagi, kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025.
Dalam aturan itu, terdapat 16 dokumen yang dirahasiakan; di antaranya yaitu ijazah, KTP, akta kelahiran, NPWP, daftar riwayat hidup, hingga surat pengunduran diri sebagai TNI, Polri, dan PNS. (*)
Editor : Almasrifah