KALTIMPOST.ID-Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Irjen Krishna Murti dari jabatannya sebagai Staf Ahli Kapolri.
Permintaan ini muncul setelah Irjen Krishna Murti disorot publik terkait dugaan skandal perselingkuhan dengan seorang polisi wanita berpangkat Kompol, Anggraini Putri.
Menurut Bambang, keberadaan Krishna Murti dalam jabatan strategis, bahkan sebagai staf ahli, dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.
Ia menilai, “Harusnya di-non job-kan. Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” kata Bambang Rukminto kepada wartawan di Jakarta.
Selain itu, Bambang juga mengkritik ketertutupan Polri dalam menangani kasus ini. Ia menduga penanganan kasus yang bersifat pribadi dan menyangkut kesusilaan ini sengaja dilakukan secara tertutup untuk meredam kegaduhan dan menjaga stabilitas internal.
Isu dugaan perselingkuhan ini kali pertama mencuat di media sosial. Sebuah akun TikTok menyebutkan bahwa Krishna Murti diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa dugaan pelanggaran ini telah dibahas dalam gelar perkara internal dan menghasilkan tiga rekomendasi.
Yaitu, peningkatan status kasus ke tahap pemeriksaan oleh Divpropam Polri, pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri, dan evaluasi jabatan terhadap Krishna Murti.
Hingga saat ini, Polri belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus tersebut. Kompolnas menyatakan akan meminta klarifikasi dari Polri terkait isu yang berkembang, karena kasus ini diduga berkaitan dengan masalah rumah tangga dan pelanggaran etika kepribadian. (*)
Editor : Almasrifah