KALTIMPOST.ID-Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya untuk menjerat para pelaku pembunuhan MIP (37), kepala cabang bank BUMN, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Boyamin meyakini kematian MIP bukan kasus penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan yang sudah direncanakan.
Boyamin membeberkan beberapa alasan yang menguatkan dugaan tersebut, yaitu, korban ditemukan dalam keadaan dilakban, yang menurut Boyamin, menunjukkan adanya niat untuk membunuh.
Jika niatnya hanya penculikan, lakban seharusnya dibuka. Seminggu sebelum diculik, korban menunjukkan perilaku tak biasa.
Ia mendadak memarkir mobil di luar kompleks dan berjalan kaki 300-400 meter ke rumah, padahal biasanya parkir di dalam. Ia juga sempat merokok herbal di kantor, padahal selama ini dikenal tidak pernah merokok.
Boyamin juga menduga adanya indikasi pengintaian. Alasannya, ada mobil yang bolak-balik mengawasi rumah lama korban di Bogor, Jabar.
Selain itu, ada orang tak dikenal yang datang ke kantor cabang dengan dalih mengurus ATM, namun tidak membawa KTP dan bahkan tidak memiliki rekening, serta mendesak bertemu pimpinan.
Berikutnya, kata Boyamin, hubungan dengan otak pelaku. Soal kartu nama korban yang ditemukan pada otak pelaku berinisial C alias Ken, Boyamin menjelaskan bahwa mereka pernah berkomunikasi terkait bisnis mesin EDC. Komunikasi ini, menurut Boyamin, menunjukkan korban sudah “disasar”.
Boyamin juga meragukan motif “rekening dormant” yang diungkapkan polisi. Menurutnya, sasaran para pelaku sebelumnya adalah dana ratusan miliar, sehingga tidak masuk akal jika mereka hanya mengincar rekening dengan saldo kecil seperti rekening pensiunan. Ia menduga target sebenarnya adalah rekening besar yang ada di kantor-kantor cabang di Jakarta.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah adanya unsur pembunuhan berencana. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan 333 KUHP karena penculikan yang mengakibatkan kematian.
Menurutnya, niat awal para pelaku hanya menculik dan memaksa korban membantu memindahkan dana dari rekening, bukan untuk membunuh.
AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras, menambahkan bahwa korban dipukuli di dalam mobil karena mencoba melawan saat tangan dan matanya dilakban.
Korban yang terus memberontak dipukuli hingga lemas dan akhirnya dibuang. Hal ini menurut polisi membuktikan bahwa kematian korban adalah akibat kekerasan yang terjadi saat penculikan, bukan bagian dari rencana awal untuk membunuh. (*)
Editor : Almasrifah