Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

6 Fakta Mengejutkan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacet, Sadisnya Alvi Maulana Bikin Merinding!

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 18 September 2025 | 12:16 WIB
Rekonstruksi kasus mutilasi Pacet yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya, TAS, berlangsung di Surabaya pada 17 September 2025.
Rekonstruksi kasus mutilasi Pacet yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya, TAS, berlangsung di Surabaya pada 17 September 2025.

KALTIMPOST.ID, Polres Mojokerto kembali menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Pacet yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun, pada 31 Agustus 2025.

Rekonstruksi berlangsung di rumah kos tersangka di Jalan Lidah Wetan Gang I, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9).

Puluhan warga yang memadati lokasi menyaksikan langsung adegan demi adegan yang dilakukan tersangka.

Berikut enam fakta baru yang terungkap dari rekonstruksi:

  1. Kedatangan Alvi Disambut Cemooh Warga
    Alvi Maulana tiba dengan tangan terborgol dan mengenakan seragam tahanan jingga. Puluhan warga yang sudah menunggu sejak pagi menyambutnya dengan teriakan dan kata-kata keras, mengecam perbuatan sadisnya.
  2. Peragakan 37 Adegan Sadis
    Tersangka memperagakan 37 adegan, mulai dari kedatangannya di kos, membunuh korban dengan menusuk leher satu kali, hingga memutilasi tubuh korban di kamar mandi lantai satu.
  3. Mutilasi Selama 2 Jam Non Stop
    Alvi memotong tubuh TAS menjadi ratusan bagian dalam waktu sekitar dua jam. Setelah itu, potongan tubuh dibawa ke Pacet menggunakan tas merah dan dua kantong plastik untuk dibuang di dua lokasi berbeda.
  4. Janji Liburan Berujung Tragis
    Terungkap bahwa sebulan hingga tiga minggu sebelum kejadian, Alvi sempat menjanjikan TAS untuk jalan-jalan ke Pacet, termasuk berencana mengajak adiknya. Namun rencana itu berakhir tragis ketika TAS dibunuh dan dimutilasi.
  5. Sisa Potongan Tubuh Dihancurkan
    Setelah membuang sebagian potongan tubuh, tersangka kembali ke kos untuk memotong dan menghancurkan sisa bukti agar jejaknya hilang.
  6. Tes Kejiwaan Akan Dilakukan
    Satreskrim Polres Mojokerto berencana melakukan tes psikologi terhadap Alvi untuk menambah fakta penyelidikan. Selain itu, saksi ahli yang belum dimintai keterangan juga akan diperiksa sebagai persiapan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.

Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Hernawati
#Rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacet #Kasus mutilasi Pacet Mojokerto #rekonstruksi #Alvi maulana