KALTIMPOST.ID, Nama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut Soeharto jadi perbincangan publik.
Pasalnya, putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto ini resmi melayangkan gugatan administrasi negara terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9).
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Langkah hukum yang diambil Tutut Soeharto ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Sebab, Purbaya Yudhi Sadewa belum genap sebulan menduduki kursi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, tapi sudah harus berhadapan dengan gugatan dari salah satu tokoh paling berpengaruh di era Orde Baru tersebut.
Terkait itu, menarik untuk melongok harta kekayaan Tutut Soeharto yang berani menggugat Menteri Keuangan pilihan Prabowo Subianto.
Harta Kekayaan Tutut Soeharto
Tutut Soeharto memang jarang terekspos media seperti para saudaranya yang lain seperti Titiek Soeharto, Bambang Trihatmodjo, atau Tommy Soeharto.
Walaupun begitu, Tutut Soeharto ternyata menjadi orang yang sangat berpengaruh. Hal ini bisa dilihat dari harta kekayaannya.
Total nilai harta kekayaan Tutut Soeharto dikabarkan mencapai USD 205 juta atau sekitar Rp 3,06 triliun jika dirupiahkan.
Nominal fantastis tersebut terungkap kala Jusuf Hamka menuntut pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Di dunia bisnis, Tutut Soeharto jadi salah satu pendiri Bank Yama.
Adapun di dunia politik, mantan ipar Presiden Prabowo Subianto ini pernah menjabat sebagai anggota MPR dari Fraksi Golkar.
Selain itu, Soeharto juga pernah memercayakan Tutut Soeharto untuk menduduki jabatan Menteri Sosial di era pemerintahannya.
Kini yang jadi pertanyaan apa penyebab Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
Penyebab Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Pada 12 September Tutut ajukan gugatan, hanya selang beberapa hari usai Purbaya resmi menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Gugatan ini menarik perhatian public. Sebab, melibatkan isu piutang negara yang telah menjadi warisan panjang dari era Orde Baru, serta pembatasan perjalanan ke luar negeri bagi Tutut.
Yang jadi alasan utama gugatan adalah mencegah Tutut bepergian ke luar negeri untuk mengurus piutang negara tersebut.
Purbaya tampaknya melanjutkan kebijakan pendahulunya dengan membatasi mobilitas Tutut sebagai jaminan penyelesaian utang.
Tutut Soeharto, yang kini berusia 76 tahun, mengeklaim bahwa larangan tersebut menghambat upayanya untuk menyelesaikan urusan bisnis internasional, termasuk negosiasi piutang yang melibatkan mitra asing.
Editor : Hernawati