Meski baru lulus SMA, ia berani mengaku sebagai dokter dan memvonis pasien mengidap HIV. Dari aksinya, FE mengantongi uang hingga lebih dari Rp 500 juta.
Baca Juga: Kasus Rizky Kabah Hina Dayak di Kalimantan Barat: Ormas Ancam Tangkap Sendiri Jika Polisi Lamban
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan praktik penipuan itu bermula pada Juni 2024. Saat itu, seorang pria berinisial J mencari pengobatan alternatif untuk anaknya.
Melalui seorang kerabat, J diperkenalkan pada tempat terapi milik FE di Padukuhan Pedusan, Argodadi, Sedayu. “Korban diminta membayar Rp 15 juta untuk mengikuti program terapi,” kata Mirza, Kamis, 18 September 2025.
Beberapa minggu kemudian, FE kembali meminta uang tambahan Rp 7,5 juta dengan alasan anak korban menderita Mythomania. Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2024 korban diminta menyetor Rp 132 juta sebagai jaminan deposit pengobatan.
November tahun yang sama, korban kembali dipalak Rp 7,5 juta untuk biaya psikologi.
Korban juga memaksa menyerahkan Rp 46,95 juta berikut sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya sebagai jaminan.
Baca Juga: Cek Sekarang! Jadwal Pencairan PKH, BPNT, BLT DD, PIP, hingga BSU Agustus 2025
Pada Februari 2025, FE bahkan menyatakan anak korban positif HIV dan menawarkan terapi dengan tarif Rp 320 juta. Juli 2025, ia kembali menagih Rp 10 juta dengan janji uang deposit akan dicairkan.
Terbongkar di Rumah Sakit
Kecurigaan korban memuncak pada September 2025. Ia memeriksa latar belakang FE ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dan menemukan nama tersebut tidak terdaftar sebagai tenaga medis.
Pemeriksaan lanjutan memastikan di RS PKU Gamping anak korban tidak mengidap HIV, berlawanan dengan klaim FE.
Total kerugian korban mencapai Rp 538,95 juta dan sebuah sertifikat tanah yang tergadai. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bantul. “Tersangka mencari informasi kesehatan dari internet, lalu memanfaatkannya untuk menipu,” ujar Mirza.
Kini FE telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum. Polisi masih kasus guna memastikan ada tidaknya korban mengembangkan lain dari praktik “dokter” gadungan ini.
Editor : Uways Alqadrie