JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi impor BBM non subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan tahun 2024. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan pasokan, mengurangi pilihan konsumen, serta memperkuat dominasi pasar PT Pertamina Patra Niaga.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025. KPPU menyatakan memahami tujuan pemerintah yang ingin memperkuat ketahanan energi dan memperbaiki neraca perdagangan migas, namun hasil analisis menunjukkan kebijakan itu juga membawa konsekuensi terhadap struktur pasar dan iklim persaingan usaha.
“Pemerintah tentu berhak mengatur impor demi kepentingan nasional. Namun, kebijakan ini tidak boleh mengorbankan keberlanjutan usaha swasta, pilihan konsumen, dan keseimbangan pasar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan pers yang diterima Kaltim Post, Jumat (19/9).
KPPU menemukan bahwa keterbatasan impor membuat Badan Usaha (BU) swasta hanya mendapat tambahan volume impor sekitar 7.000–44.000 kiloliter. Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume hingga 613.000 kiloliter. Kondisi ini memperbesar pangsa pasar Pertamina Patra Niaga yang kini sudah mendominasi sekitar 92,5 persen pasar BBM non-subsidi, sementara BU swasta hanya menguasai 1–3 persen.
“Struktur pasar menjadi sangat terkonsentrasi. Konsumen kehilangan alternatif produk, dan potensi inefisiensi semakin besar,” tulis KPPU dalam hasil analisisnya.
Selain mengurangi pilihan konsumen, keterbatasan pasokan juga dinilai memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. Padahal, tren konsumsi BBM non-subsidi justru menunjukkan pertumbuhan positif yang seharusnya dijaga keberlanjutannya.
Analisis Persaingan Usaha
KPPU menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023. Hasilnya, kebijakan pembatasan impor ini bersinggungan dengan sejumlah indikator, di antaranya:
- DPKPU angka 5 huruf b, terkait pembatasan jumlah penjualan atau pasokan barang dan/atau jasa.
- DPKPU angka 6 huruf c, terkait penunjukan pemasok tertentu, karena BU swasta diarahkan membeli pasokan dari kompetitornya, yakni Pertamina, ketika kehabisan stok.
KPPU menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko market foreclosure (tertutupnya akses pasar bagi pelaku swasta), diskriminasi harga maupun pasokan, serta dominasi pasar yang kian menguat. Di sisi lain, keterbatasan pemanfaatan infrastruktur BU swasta juga menimbulkan inefisiensi dan sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.
Evaluasi Berkala
Mencermati berbagai dinamika itu, KPPU menekankan pentingnya evaluasi berkala atas kebijakan impor BBM non-subsidi. Evaluasi diharapkan dapat memastikan keseimbangan antara stabilitas energi, efisiensi pasar, dan keberlanjutan iklim investasi.
“Target pertumbuhan ekonomi nasional tidak hanya bisa dicapai lewat peran BUMN, tetapi juga melalui kontribusi BU swasta. Karena itu, kebijakan publik sebaiknya tidak mengurangi prinsip persaingan usaha sehat maupun pilihan konsumen,” lanjut Deswin.
KPPU juga mendorong agar setiap kebijakan pemerintah tetap selaras dengan indikator dalam DPKPU. Dengan begitu, tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas bisa dicapai tanpa menimbulkan distorsi pasar maupun menghilangkan manfaat yang seharusnya dinikmati konsumen. (*)
Editor : Muhammad Ridhuan