Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Beredar Foto Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Pengusaha Haji, Diduga Terkait Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Jamaah

Ari Arief • Rabu, 24 September 2025 | 11:54 WIB
BEREDAR: Foto Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik travel beredar di masyarakat yang kini menimbulkan dugaan terkait pembagian kuota tambahan puluhan ribu jamaah haji.
BEREDAR: Foto Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik travel beredar di masyarakat yang kini menimbulkan dugaan terkait pembagian kuota tambahan puluhan ribu jamaah haji.

KALTIMPOST.ID-Sebuah foto yang beredar luas di masyarakat, menampilkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan sejumlah pengusaha di bidang haji dan umrah, memicu berbagai spekulasi.

Meskipun isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut belum terungkap secara pasti, namun berbagai sumber menyebutkan bahwa pertemuan ini terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai menteri.

Isu utama yang diduga menjadi topik pembahasan adalah terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

Kuota ini merupakan tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, karena adanya kendala pendanaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Yaqut disebut membuat keputusan untuk membagi kuota tersebut secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Fuad Hasan Masyhur, yang hadir dalam foto tersebut, membantah keras bahwa pertemuan itu membahas pembagian kuota haji.

Ia juga menegaskan bahwa saat foto itu diambil pada tahun 2024, Yaqut sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri.

"Tidak ada. Sudah selesai. Sudah jauh, sudah satu tahun tidak jadi menteri. Kok ada pembagian? Kan sudah selesai. Dia tidak menteri,” kata Fuad, Selasa, 23 September 2025.

Ia juga menepis keterlibatannya dalam proses penetapan surat keputusan yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. “Seribu persen saya bilang. Tidak pernah tahu,” tegasnya.

Menurut Fuad, kedatangan Yaqut ke kantor Maktour adalah murni untuk bersilaturahmi dan menjaga hubungan baik dengan para pelaku usaha haji dan umrah.

Dalam pertemuan itu, Yaqut disebut menyampaikan pesan agar hubungan baik antara biro travel dan para pemangku kepentingan tetap terjaga, meskipun ia sudah tidak lagi menjabat di Kementerian Agama.

Baca Juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Foto tersebut menampilkan Yaqut bersama Fuad dan beberapa tokoh lainnya, seperti Ali Mohammad Amin (CEO Alisan Hajj & Umrah), Artha Hanif (Ketua Harian Forum SATHU), dan Gus Alex (staf khusus Yaqut).

Dalam salah satu foto, mereka berpose di depan Wisma Maktour, dengan Yaqut mengenakan kemeja hitam dan Fuad mengenakan kemeja biru. Ada juga foto lain yang menunjukkan mereka duduk bersama di meja makan.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama ke tahap penyidikan sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kasus ini berawal dari penambahan kuota 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada tahun 2023.

Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 kemudian membagi kuota tambahan tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini diduga melanggar ketentuan yang berlaku dan memicu praktik jual beli kuota haji khusus. Beberapa perusahaan travel diduga memberikan setoran kepada oknum pejabat Kemenag dengan nilai fantastis, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.

Dana ini diperoleh dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat karena kuota mereka terpotong.

KPK juga telah menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil setoran dari penjualan kuota haji khusus. (*)

Editor : Almasrifah
#Fuad Hasan Masyhur #kpk #Pembagian Kuota Haji #Maktour Travel #penambahan kuota #yaqut cholil qoumas