Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BPOM Tarik 19 Produk Herbal Klaim Perkasa, Ternyata Dicampur Obat Keras Berbahaya, Ini Daftarnya!

Dwi Puspitarini • Kamis, 25 September 2025 | 12:40 WIB
Ilustrasi. BPOM temukan 19 produk herbal ilegal mengandung obat keras berbahaya.
Ilustrasi. BPOM temukan 19 produk herbal ilegal mengandung obat keras berbahaya.

KALTIMPOST.ID, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali membuat gebrakan dengan menarik 19 produk herbal dari peredaran.

Produk-produk ini dinyatakan ilegal dan sangat berbahaya karena terbukti dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO).

Bahkan, beberapa di antaranya bisa memicu gangguan kesehatan serius, seperti masalah jantung.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk ini ditemukan melalui pengawasan offline dan online.

"12 produk ditemukan melalui pengawasan offline dan 7 produk lainnya dari pengawasan di platform online," jelasnya.

Yang bikin miris, produk-produk ini menggunakan nomor izin edar fiktif. Bahan kimia yang ditemukan pun bukan main-main, seperti sildenafil (viagra), parasetamol, sibutramin, hingga steroid seperti deksametason dan betametason.

 Baca Juga: UU APBN 2026 Disahkan, Fraksi Gerindra DPR RI Fokus Pengawasan Implementasi Program Strategis Pemerintah

Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan BKO, yang merupakan obat keras, hanya boleh dilakukan di bawah resep dan pengawasan dokter.

"Mengonsumsi produk dengan kandungan tersebut tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius," tegasnya, dikutip dari detikHealth, Rabu (24/9/2025).

Sildenafil, misalnya, sering ditemukan dalam obat kuat. Jika dikonsumsi tanpa kontrol dosis, zat ini bisa menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian.

Sementara itu, sibutramin—zat kimia dalam produk pelangsing—bisa memicu efek seperti mulut kering, insomnia, jantung berdebar, hingga hipertensi.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan klaim-klaim ajaib dari produk herbal.

Selalu pastikan legalitas produk dengan mengecek nomor izin edar di situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

 Baca Juga: Soal TKA Sudah Siap, Intip Jadwal Resmi Tes dari Mendikdasmen di Sini! 

"Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan. Jangan mengonsumsi obat herbal dengan klaim berlebihan tanpa memastikan legalitasnya," tutup Taruna Ikrar.

Daftar Lengkap Produk Herbal Berbahaya yang Ditarik BPOM:

Berikut adalah 19 produk yang disita BPOM karena mengandung BKO dan/atau memiliki izin edar palsu:

  1. Dewa Ranjang Black (TR176330912) - Mengandung sildenafil sitrat.
  2. Brantas - Mengandung deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol.
  3. Madu Tahan Lama (PIRT1093305509105217) - Mengandung sildenafil sitrat.
  4. Urat Kuda Ginseng dan Sanrego (TR0003407355) - Mengandung sildenafil sitrat.
  5. Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam (TR001508741) - Mengandung sildenafil sitrat.
  6. Klebun (TR973707782) - Mengandung sildenafil sitrat.
  7. Xian Ling (TI051749334) - Mengandung deksametason.
  8. Jempol Kecetit (TR993207236) - Mengandung parasetamol.
  9. Brastomolo Kecetit - Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol.
  10. Kapsul Herbal Sari Buah Tin (TR053008490) - Mengandung betametason.
  11. Kopi Macho (TR110828024) - Mengandung sildenafil sitrat.
  12. Kopi Jantan Gali-Gali (MD090910002236) - Mengandung sildenafil sitrat.
  13. Kopi Arjuna - Mengandung sildenafil sitrat.
  14. Kopi Stamina Dewa Jantan (TR MD 182009124) - Mengandung sildenafil sitrat.
  15. MAXMAN Capsules (QC175615431) - Mengandung sildenafil sitrat.
  16. Urat Kuda (TR006407353) - Mengandung sildenafil sitrat.
  17. New Benpasti (TR043339540) - Mengandung sildenafil sitrat.
  18. Madu Ginseng Siberia (TR176223001) - Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil.
  19. Slim Fast Super Strong - Mengandung sibutramin. ***
Editor : Dwi Puspitarini
#bpom #perkasa #produk herbal #obat keras #sildenafil #obat herbal ilegal #sibutramine #gangguan jantung #bahan kimia obat