Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

190 IUP Dicabut, Legislator Dorong Pemerintah Kuatkan Sinergi dan Pengawasan

Muhammad Aufal Fresky • Jumat, 26 September 2025 | 11:27 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka.
Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka.

KALTIMPOST.ID, Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia mendapatkan atensi dari Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka.

Ia berpandangan, keputusan tersebut harusnya jadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

Seperti yang dilansir antaranews.com, menurut Beniyanto, izin pertambangan bukan hanya dokumen legal untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi kontrak moral dan hukum yang memuat kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan pascaoperasi.

Tidak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa izin pertambangan bukan sekadar hak untuk mengeksplorasi sumber daya alam, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral untuk memulihkan lingkungan.

Perusahaan tidak bisa hanya mengambil manfaat ekonomi, sementara kewajiban reklamasi diabaikan.

Lebih lanjut lagi, ia menegaskan bahwa pencabutan atau penghentian sementara izin hanya akan memiliki arti jika diikuti langkah nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban reklamasi sesuai regulasi.

Ia juga mendesak agar setiap perusahaan yang terkena sanksi dalam jangka waktu 60 hari wajib menyampaikan rencana reklamasi yang jelas. Mulai dari aspek teknis, pendanaan, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan independen.

Ia juga menambahkan, jika dalam 60 hari tidak ada komitmen dan tindak lanjut yang sesuai ketentuan, dia meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap izin perusahaan tersebut.

"Termasuk opsi pencabutan permanen atau moratorium izin agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” kata Beniyanto di Jakarta, Kamis.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi pengawasan, mulai dari audit lingkungan, pemantauan lapangan, hingga pelaporan publik secara transparan.

Menurut dia, masyarakat di sekitar wilayah tambang harus mendapat akses terhadap informasi progres reklamasi, sehingga tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab ekologisnya.

Adapun sejumlah perusahaan itu izinnya dihentikan sementara karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78/2010 dan Permen ESDM Nomor 26/2018. (*)

 

Editor : Almasrifah
#Beniyanto Tamoreka #komisi XII #iup #Pemulihan Lingkungan #esdm #izin usaha pertambangan