KALTIMPOST.ID, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI
Status kementerian tersebut bakal diganti menjadi lembaga atau badan.
Namun statusnya akan terpisah dengan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi," ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (25/9), seperti yang dilansir laman antaranews.com.
Nantinya, ujar Andre, nomenklatur lembaga atau badan untuk mengampu BUMN itu akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden.
"Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ujarnya.
Tidak hanya itu, Andre juga mengatakan bahwa nantinya lembaga atau badan tersebut berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap berbagai BUMN dan sebagai regulator.
Sementara itu, Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.
"Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya," katanya.
Lebih lanjut lagi, dia menuturkan bahwa RUU itu dibahas secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Jika bisa lekas rampung, tambah dia, tak menutup kemungkinan RUU BUMN akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9).
"Pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya," ujarnya. (*)
Editor : Almasrifah