KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi dengan produsen rokok dan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok bertujuan untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau dalam negeri.
Ia menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor ini, yang sering kali menghadapi tantangan dalam mendapatkan pita cukai resmi.
Dengan tidak adanya kenaikan cukai, diharapkan produsen rokok kecil dapat tetap beroperasi dan bersaing secara sehat.
Baca Juga: Bluefin Ingin Kalahkan Southbay's Dua Kali
Selain itu, Purbaya menyoroti bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan industri resmi.
Ia menyebutkan bahwa rokok ilegal telah menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara komprehensif.
Keputusan Menteri Keuangan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026 mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mereka menilai langkah ini sebagai langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan keberlanjutan industri tembakau dalam negeri.
Namun, beberapa anggota DPR juga mengingatkan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus menjadi prioritas utama.
Mereka berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Meskipun tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan, harga jual rokok di pasaran diperkirakan tetap akan mengalami peningkatan.
Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti inflasi, biaya produksi, dan distribusi yang dapat memengaruhi harga jual rokok.
Pemerintah berharap dengan tidak menaikkan cukai, produsen rokok dapat menyesuaikan harga jual secara wajar tanpa membebani konsumen secara berlebihan. ***
Editor : Dwi Puspitarini