Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG di Sejumlah Wilayah, Janji Tingkatkan Pengawasan di Lapangan

Muhammad Aufal Fresky • Selasa, 30 September 2025 | 11:29 WIB
Ilustrasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ilustrasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

KALTIMPOST.ID, 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami insiden terkait keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinonaktifkan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengambilan keputusan itu setelah laporan kasus gangguan kesehatan yang dialami sejumlah penerima manfaat usai mengonsumsi makanan dari SPPG tersebut.

Mengutip laman JawaPos.com (30/9). SPPG yang dinonaktifkan di antaranya SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, dan SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung (Sulawesi Tengah).

Terkait hal itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa BGN tidak akan berkompromi terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan penerima manfaat.

Menurutnya, setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.

“Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama," ungkapnya, Senin (29/9).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa puluhan SPPG yang dinonaktifkan saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi acuan dalam mengambil langkah selanjutnya, baik berupa perbaikan, penguatan pengawasan, maupun sanksi bagi mitra penyelenggara yang terbukti lalai.

Ia menambahkan, BGN berkomitmen penuh agar insiden serupa tidak terulang kembali.

Dengan langkah penguatan pengawasan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG tetap terjaga.

Sedangkan dalam rangka memperkuat mekanisme pengawasan di lapangan, BGN membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai bentuk ikhtiar meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG.

Tidak hanya itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati juga menyebut bahwa kebijakan tersebut diharapkan menjadi sarana deteksi dini apabila muncul potensi masalah serupa di kemudian hari.

"BGN membuka kanal pengaduan masyarakat dan memperkuat mekanisme monitoring di lapangan. Hal ini untuk memastikan setiap persoalan dapat segera terpantau dan ditangani dengan cepat," tegas Hida.

Hida juga mengatakan, momentum evaluasi kali ini bakal dimanfaatkan sebagai perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola SPPG, mulai dari rantai pasokan bahan pangan, proses pengolahan di dapur, hingga distribusi ke penerima manfaat. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Makan Bergizi Gratis #SPPG #keamanan pangan #Mbg