Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cek Lagi! Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu Setara ASN Menurut Permendagri

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 1 Oktober 2025 | 13:52 WIB

 

Ilustrasi PPPK pakai seragam korpri.
Ilustrasi PPPK pakai seragam korpri.

PPKALTIMPOST.ID, Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini memiliki aturan jelas terkait seragam dinas, yang hampir setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Berdasarkan Permendagri 11/2020, PPPK paruh waktu termasuk dalam ketentuan pakaian dinas harian (PDH) yang digunakan di unit kerja pemerintah daerah dan Kemendagri.

Beberapa poin pentingnya antara lain:

Meski hampir setara, PPPK tidak diwajibkan menggunakan pakaian khaki seperti PNS dalam PDH mereka.

Namun, dari segi atribut dan penampilan resmi, PPPK tetap harus menyesuaikan standar yang berlaku di instansi masing-masing.

Perlu dicatat, Permendagri 11/2020 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dengan peraturan baru ini, PPPK dan PNS wajib menyesuaikan pakaian dinas sesuai ketentuan terbaru.

Meski begitu, Permendagri 11/2020 tetap menjadi acuan historis bagi PPPK paruh waktu dalam memahami hak dan kewajiban terkait penggunaan seragam dinas.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan PPPK paruh waktu dapat tampil profesional dan rapi, sejajar dengan PNS, dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah.

Editor : Hernawati
#asn #PPPK Paruh Waktu #Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu