PPKALTIMPOST.ID, Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini memiliki aturan jelas terkait seragam dinas, yang hampir setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Berdasarkan Permendagri 11/2020, PPPK paruh waktu termasuk dalam ketentuan pakaian dinas harian (PDH) yang digunakan di unit kerja pemerintah daerah dan Kemendagri.
Beberapa poin pentingnya antara lain:
- Jenis Pakaian:
- Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin hingga Rabu.
- Batik, tenun, atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat di lingkungan Kemendagri dan daerah.
- Atribut: PPPK wajib memakai papan nama, tanda pengenal, nama satuan kerja, dan lambang daerah pada pakaian dinas.
Meski hampir setara, PPPK tidak diwajibkan menggunakan pakaian khaki seperti PNS dalam PDH mereka.
Namun, dari segi atribut dan penampilan resmi, PPPK tetap harus menyesuaikan standar yang berlaku di instansi masing-masing.
Perlu dicatat, Permendagri 11/2020 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dengan peraturan baru ini, PPPK dan PNS wajib menyesuaikan pakaian dinas sesuai ketentuan terbaru.
Meski begitu, Permendagri 11/2020 tetap menjadi acuan historis bagi PPPK paruh waktu dalam memahami hak dan kewajiban terkait penggunaan seragam dinas.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan PPPK paruh waktu dapat tampil profesional dan rapi, sejajar dengan PNS, dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah.
Editor : Hernawati