KALTIMPOST.ID-Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan individu yang diduga kuat berada di balik akun peretas populer 'Bjorka'.
Tersangka berinisial WFT (22), yang berasal dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, kini telah diamankan dan ditahan setelah diduga berhasil meretas dan membocorkan 4,9 juta data nasabah sebuah bank.
WFT dihadirkan di hadapan publik dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10).
Pria muda tersebut, yang tampak mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker, menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus kejahatan siber ini.
Menurut keterangan AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, perjalanan WFT di dunia siber gelap sudah berlangsung lama.
“Pelaku telah aktif di dark web dan mulai mengeksplorasi aktivitas di sana sejak tahun 2020,” jelas AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10).
Aparat juga mengungkapkan bahwa WFT sering kali mengubah identitas digitalnya dalam upaya mengelabui penegak hukum.
Dia diketahui sempat menggunakan beberapa nama pengguna, berpindah dari Bjorka menjadi SkyWave, lalu Shint Hunter, hingga terakhir menggunakan nama Opposite6890 pada Agustus 2025. Perubahan nama ini diakui pelaku dilakukan untuk menyamarkan jejak digitalnya.
Penangkapan WFT dilakukan di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank terkait adanya akses ilegal ke data nasabah.
Pelaku, yang saat itu menggunakan akun X (Twitter) @bjorkanesiaa, mengklaim telah mendapatkan akses ke 4,9 juta data akun nasabah bank tersebut.
WFT diduga kuat melakukan transaksi data ilegal di dark web. AKBP Fian Yunus menyebutkan bahwa peretas ini menjual data yang diklaim didapatkan dari berbagai institusi, mulai dari luar negeri hingga dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta.
“Dalam transaksi jual beli data ini, pelaku menerima pembayaran menggunakan crypto currency,” ungkap Fian.
Mengenai jumlah keuntungan yang diraup, Fian menjelaskan bahwa WFT mengaku bisa mendapatkan nilai hingga puluhan juta rupiah untuk setiap kali transaksi, tergantung pada pembeli data yang ia jual di forum gelap.
Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang menanti WFT adalah 12 tahun penjara. (*)
Editor : Almasrifah