KALTIMPOST.ID, Warga Sulawesi Selatan dihebohkan oleh insiden pembakaran perlengkapan ibadah di beberapa masjid. Seorang pria berinisial RD (47 tahun), yang berasal dari Polewali Mandar, akhirnya diamankan oleh personel Kepolisian Resor Maros.
Pelaku ditangkap setelah mengakui perbuatannya, yaitu sengaja membakar mukena dan perlengkapan salat lainnya di tempat ibadah tersebut.
Saat diinterogasi, RD menyampaikan alasan yang cukup mengejutkan dan dinilai tidak masuk akal oleh pihak berwajib.
Ia mengaku membakar perlengkapan salat karena adanya keyakinan pribadi bahwa kaum perempuan seharusnya tidak melaksanakan salat di masjid.
Polisi menilai pemahaman yang dianut RD sangat keliru dan bertentangan dengan ajaran agama yang berlaku di Indonesia, sehingga berpotensi besar mengganggu ketertiban umum.
Kasus yang terungkap pada 2 Oktober 2025 ini menimbulkan keprihatinan publik, tidak hanya karena merusak fasilitas masjid, tetapi juga karena pelaku menyebarkan narasi sesat.
Pihak kepolisian kini sedang mendalami kondisi kejiwaan RD mengingat alasan yang disampaikan dinilai tidak logis.
RD diketahui telah melancarkan aksinya di tiga masjid berbeda di Sulawesi Selatan. Rangkaian pembakaran dimulai di Kabupaten Maros, berlanjut ke Kota Makassar, dan terakhir dilakukan di Kabupaten Pangkep.
Penangkapan pelaku terjadi di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, pada hari Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat diamankan, RD tidak memberikan perlawanan dan segera dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, penangkapan RD bermula dari penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai insiden kebakaran di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Maros. Hasil interogasi, RD mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembakaran di tiga lokasi yaitu Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep.***
Editor : Dwi Puspitarini