“Pelaku beroperasi di dark web dan sudah aktif menjelajahi forum gelap sejak tahun 2020,” ungkap Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).
Menurut Fian, WFT bukanlah seorang ahli IT. “Ia tidak lulus dari SMK, tapi belajar secara otodidak melalui komunitas daring dan media sosial,” jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku menjual data hasil peretasan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah, tergantung pada pembelinya di dark forum.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku, melalui akun X @bjorkanesiaa, mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank tersebut.
“Pelaku kerap mengganti identitas—baik nama, email, maupun nomor telepon—untuk mengaburkan jejak dan menghindari pelacakan aparat,” tambah Fian.
Kini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, situasi berubah setelah kemunculan akun yang disebut-sebut sebagai Bjorka asli di media sosial. Melalui akun X @bilehlora, pengguna bernama nasioreg membagikan tangkapan layar Instagram Story yang diduga dibuat oleh Bjorka.
Dalam unggahan tersebut, Bjorka menulis:
"Kamu pikir itu aku? Semua orang menggunakan namaku, tapi kamu tidak sadar aku masih bebas. Orang yang selama ini dikenal sejak kemunculannya di tahun 2022," tulisnya dalam bahasa INggris.(*)
Hal ini pun lantas memicu keraguan sebagian publik, apakah yang ditangkap aparat apakah benar-benar Bjorka yang selama ini digembar-gemborkan atau pengguna nama serupa saja dengan melakukan tindak kejahatan siber.(*)