KALTIMPOST.ID, Pemerintah akhirnya mengumumkan kabar yang ditunggu-tunggu jutaan aparatur sipil negara (ASN).
Kenaikan gaji PNS dan PPPK resmi berlaku mulai Oktober 2025, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, ada hal menarik di balik kebijakan ini, yaitu tambahan gaji belum bisa langsung dirasakan bulan Oktober.
Gaji bulan ini tetap menggunakan nominal lama, sementara selisih kenaikan akan dirapel dan baru dibayarkan bersamaan dengan gaji November mendatang. Artinya, ASN aktif akan menikmati rapel dua bulan sekaligus.
Berdasarkan aturan baru ini, kenaikan gaji diberikan secara selektif, antara 8–12 persen, tergantung golongan dan masa kerja.
Misalnya, PNS golongan II dengan masa kerja menengah bisa menerima tambahan sekitar Rp 200 ribu–Rp 400 ribu per bulan, sedangkan golongan IV dengan masa kerja panjang bisa mengantongi tambahan jutaan rupiah tiap bulannya.
Meski begitu, pensiunan PNS belum ikut merasakan kebijakan ini. Pemerintah menegaskan, aturan baru hanya berlaku bagi ASN aktif, sementara manfaat pensiun akan dibahas terpisah agar tidak membebani anggaran tahun berjalan.
Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa seluruh instansi pusat dan daerah sudah menyiapkan sistem penggajian baru agar tidak ada keterlambatan pencairan November nanti.
Dengan demikian, ASN bisa menanti bulan depan dengan harapan tambahan penghasilan cair sekaligus rapel.
Kenaikan gaji ini menjadi yang kedua dalam dua tahun terakhir. Jika pada 2024 kenaikan berlaku rata 8 persen untuk semua ASN, maka tahun ini skemanya dianggap lebih adil karena mempertimbangkan masa kerja dan jenjang golongan. ***
Editor : Dwi Puspitarini