KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Lembaga antirasuah itu menyatakan telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah, yang jika diakumulasikan nilainya mendekati Rp100 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pengembalian dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan tidak sah dalam distribusi tambahan kuota haji. “Kalau dibilang ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar mendekati seratus, iya,” ujar Setyo.
Menurutnya, pengembalian dana ini menjadi bagian dari langkah kooperatif beberapa pihak selama proses penyidikan. KPK juga memastikan bahwa pengembalian uang bukan berarti menghapus unsur pidana, karena penyelidikan dan penetapan tersangka tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Dari jumlah itu, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Masalah muncul karena pembagian kuota khusus dinilai melebihi batas ketentuan, yakni maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Selain itu, alokasi tambahan ini diduga melibatkan transaksi dan praktik tidak transparan antara pejabat kementerian dan sejumlah biro perjalanan haji.
KPK memperkirakan kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan dugaan keterlibatan sekitar 13 asosiasi perjalanan dan lebih dari 400 biro haji di seluruh Indonesia.
Salah satu pihak yang telah mengembalikan dana adalah Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).
Asosiasi tersebut menyerahkan uang dalam jumlah signifikan kepada penyidik KPK sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kerja sama dalam penyelidikan.
Pengembalian dana dilakukan pada akhir September 2025, bersamaan dengan proses klarifikasi dari sejumlah pimpinan asosiasi perjalanan haji lainnya.
KPK menegaskan masih akan menelusuri aliran dana, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berasal dari keuntungan kasus kuota haji ini.
Hingga kini, KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan sejak Agustus 2025.
Setyo menegaskan, penetapan tersangka “tinggal menunggu waktu” setelah seluruh bukti dan hasil audit keuangan negara rampung dikaji.
“Kami tetap melakukan tracing aset dan memeriksa semua pihak yang diduga menerima keuntungan. Pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum,” tegasnya.
KPK juga memastikan akan menindaklanjuti temuan-temuan baru untuk mengungkap siapa saja pihak yang berperan utama dalam distribusi kuota haji yang tidak sesuai aturan tersebut.
Masyarakat diimbau tidak berspekulasi dan menunggu pernyataan resmi KPK terkait nama-nama tersangka maupun nilai pasti kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat ibadah haji menyangkut aspek keagamaan dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan dana dan kuota jamaah.
Dengan pengembalian dana yang telah mencapai nyaris Rp100 miliar, publik berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor penyelenggaraan haji.***
Editor : Dwi Puspitarini