Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

SK PPPK Paruh Waktu Belum Juga Terbit? Ini Penyebab dan Kapan Kamu Akan Menerimanya

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:18 WIB
Ilustrasi peserta PPPK.
Ilustrasi peserta PPPK.

KALTIMPOST.ID, Ribuan peserta PPPK paruh waktu di berbagai daerah kini masih dibuat harap-harap cemas.

Pasalnya, hingga memasuki Oktober 2025, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka belum juga diterbitkan.

Padahal, sebagian peserta sudah lulus seleksi dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sejak beberapa waktu lalu.

Namun, dokumen resmi untuk pengangkatan dan penetapan status belum sepenuhnya rampung.

Berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), keterlambatan ini disebabkan oleh proses administrasi yang cukup panjang.

Sebelum SK bisa diterbitkan, BKN harus terlebih dahulu menetapkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) bagi setiap peserta. Tanpa nomor induk tersebut, SK tidak dapat dikeluarkan secara sah.

Selain itu, jumlah berkas usulan yang masuk ke BKN juga menumpuk dalam waktu bersamaan.

Banyak instansi daerah yang baru mengirimkan dokumen administrasi menjelang batas waktu, sehingga proses verifikasi dan validasi memakan waktu lebih lama dari jadwal semula.

Beberapa daerah bahkan masih melengkapi data pendukung dan dokumen kepegawaian dari masing-masing calon PPPK. Akibatnya, tahapan administrasi di tingkat pusat menjadi tersendat.

Meski demikian, kabar baiknya, sejumlah instansi sudah mulai mempersiapkan penyerahan SK secara bertahap.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyerahan SK PPPK paruh waktu direncanakan akan dilakukan pada November 2025, setelah seluruh proses penetapan NI rampung.

Dengan demikian, peserta PPPK paruh waktu diimbau tidak panik dan terus memantau pengumuman resmi dari BKN maupun instansi masing-masing.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh pegawai yang telah lulus seleksi akan tetap memperoleh hak dan status kepegawaiannya setelah proses administrasi selesai.

Keterlambatan ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat untuk segera membenahi sistem digitalisasi dan percepatan validasi data ASN di seluruh daerah.

Bagi PPPK paruh waktu, penantian SK ini bukan hanya soal legalitas kerja, tetapi juga menyangkut hak gaji dan tunjangan yang baru bisa dicairkan setelah SK diterbitkan.

Karena itu, seluruh peserta diimbau bersabar sambil memastikan dokumen dan data pribadi telah lengkap agar tidak menghambat proses penerbitan. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#pengangkatan PPPK #Sk pppk paruh waktu #pppk 2025