KALTIMPOST.ID-Menanggapi tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang merenggut 67 nyawa, pemerintah bergerak cepat dan mengambil tindakan serius.
Sebagai bentuk respons langsung atas insiden memilukan tersebut, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengumumkan pendirian Satuan Tugas Pembangunan Pesantren.
Satgas ini dibentuk atas instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan mandat utama untuk melaksanakan audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan pesantren di Indonesia.
Baca Juga: Otorita IKN Cetak Guru Berdaya Saing Global, Narasumber Magister dari UCL
Cak Imin menjelaskan bahwa pelaksanaan audit akan diprioritaskan pada pesantren yang dianggap paling berisiko. Tim teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengemban tugas audit ini. Sumber data yang digunakan mencakup informasi dari pemerintah daerah, laporan warga, dan pengaduan yang masuk melalui jalur khusus (hotline) yang disiapkan pemerintah.
“Kami akan segera membentuk Satuan Tugas Pembangunan Pesantren. Kita akan memulai dengan yang paling rawan, dengan audit oleh tim teknis dari Kementerian PU. Data audit akan kami peroleh dari pemerintah daerah, masukan dari masyarakat, dan kami juga akan membuka hotline,” kata Cak Imin saat berbicara di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Selain itu, ia juga mendorong masyarakat dan pengelola pondok pesantren untuk tidak ragu melaporkan kondisi bangunan yang dirasa berpotensi berbahaya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bangunan demi memastikan keselamatan para santri dan penghuni pesantren.
Baca Juga: Dana Transfer dari Pusat Anjlok, Pembangunan Kaltim Terancam Tersendat
Cak Imin menegaskan bahwa setiap pesantren wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperbarui dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak terkecuali untuk pembangunan berskala kecil. Ia memastikan pemerintah akan membebaskan biaya untuk proses perizinan pembangunan pesantren.
Meskipun demikian, Cak Imin memberi peringatan keras bahwa setiap aktivitas pembangunan yang belum mengantongi izin harus dihentikan sementara hingga proses perizinan tuntas. Langkah-langkah ini diambil dengan harapan tragedi serupa tidak terulang, serta untuk menjamin bahwa seluruh bangunan pesantren di Indonesia aman dan layak huni.(*)
Editor : Thomas Priyandoko