Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Magang Nasional 2025 Hanya untuk Lulusan Resmi, Ini Penjelasan Kemnaker

Uways Alqadrie • Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:57 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa peserta Program Magang Nasional 2025 tidak bisa menggunakan surat keterangan lulus (SKL) sebagai syarat pendaftaran. 

Hanya lulusan yang datanya sudah tercatat resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang dapat mengikuti program tersebut.

Melalui akun resminya di Instagram, Kemnaker menjelaskan bahwa data peserta Magang Nasional tahap pertama diambil langsung dari PDDikti Kemendiktisaintek. Basis data itu mencakup lulusan perguruan tinggi dengan tanggal kelulusan antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Data terakhir ditarik pada 1 Oktober 2025.

Artinya, bila kampus baru memperbarui data setelah tanggal tersebut, lulusan bersangkutan belum otomatis tercantum di sistem Magang Hub Kemnaker.

“Pastikan statusmu sudah ‘lulus’ di PDDikti. Jika masih tercatat sebagai mahasiswa aktif, kamu belum bisa mendaftar,” demikian keterangan resmi Kemnaker.

Dengan begitu, hanya lulusan yang telah berstatus resmi di PDDikti dalam rentang waktu yang ditetapkan yang berhak mengikuti Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi 2025 itu.

Jadwal dan Syarat Magang Nasional

Program Magang Nasional 2025 membuka dua tahap pendaftaran.

1–7 Oktober 2025: Pendaftaran perusahaan dan pengusulan program magang.

7–12 Oktober 2025: Pendaftaran peserta.

13–14 Oktober 2025: Seleksi dan pengumuman hasil.

15 Oktober 2025 – 15 April 2026: Pelaksanaan magang.

Baca Juga: Google Siapkan Desain Baru untuk Gemini AI, Lebih Mudah Dijelajahi

Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

Peserta magang wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

1. Warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

2. Lulusan diploma atau sarjana maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah.

3. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian penyelenggara pendidikan tinggi.

Kemnaker sebelumnya menyebut program ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kompetensi lulusan baru agar siap masuk dunia kerja. 

“Tidak perlu tergesa-gesa mendaftar. Yang penting datanya benar dan sesuai ketentuan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan terpisah.

Editor : Uways Alqadrie
#kementerian tenaga kerja #surat keterangan lulus #Magang Nasional 2025