Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Status PPPK Paruh Waktu Ternyata Hanya Sementara! Pemerintah Larang Instansi Rekrut Honorer Baru

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:06 WIB

Ilustrasi peserta PPPK
Ilustrasi peserta PPPK
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ternyata tidak akan berlangsung lama. Pemerintah memastikan bahwa sistem kerja paruh waktu hanya bersifat sementara. 

Sebagai masa transisi sebelum tenaga honorer sepenuhnya beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menata ulang sistem kepegawaian di Indonesia agar tidak ada lagi status honorer yang berlarut-larut.

“Status PPPK paruh waktu hanya sementara. Kami ingin seluruh instansi menyiapkan diri menuju sistem ASN profesional, tanpa lagi ada tenaga honorer baru,” ujar Aba.

Pemerintah juga melarang instansi pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer baru. Langkah ini diambil guna mempercepat proses penataan kepegawaian sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Jika instansi masih membutuhkan tambahan tenaga kerja, maka mereka diminta memanfaatkan PPPK paruh waktu yang sudah ada dan secara bertahap mengalihkannya menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketersediaan formasi.

“Kalau masih butuh tenaga tambahan, jangan buka formasi honorer baru. Alihkan saja yang paruh waktu menjadi full time,” tegas Aba.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menjelaskan bahwa transisi PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak akan melalui seleksi ulang atau tes tambahan.

“Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), peralihan status dilakukan bertahap, tanpa tes ulang. Prosesnya menyesuaikan formasi dan kemampuan anggaran daerah,” tutur Faisol.

Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Timur tercatat lebih dari 21 ribu tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka akan diupayakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai akhir 2025 hingga 2026, sesuai ketersediaan formasi di masing-masing instansi.

SK pengangkatan bagi PPPK paruh waktu sendiri rencananya akan diserahkan pada November 2025, menjadi tahap awal dari proses transisi nasional.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer dan penataan PPPK ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan.

Dengan skema ini, tidak akan ada lagi tenaga kerja yang bekerja tanpa kepastian status dan hak. PPPK paruh waktu hanya dijadikan jembatan sementara agar transisi dari honorer ke ASN berlangsung lebih tertib.

Langkah ini juga diharapkan mampu menekan praktik “honorer baru” yang selama ini muncul di banyak instansi daerah tanpa dasar hukum yang jelas.

“Harapan kami, seluruh daerah bisa menyesuaikan formasi ASN dengan kebutuhan riil. Tidak boleh lagi ada tenaga honorer yang bekerja tanpa status yang pasti,” kata Aba menegaskan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan akhir 2025 menjadi masa terakhir keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Mulai 2026, seluruh pegawai non-ASN diharapkan sudah berstatus ASN melalui jalur PNS atau PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting menuju reformasi birokrasi Indonesia yang lebih profesional, berkeadilan, dan bebas dari sistem kerja tidak tetap yang selama ini membelenggu banyak tenaga honorer di tanah air.

Editor : Uways Alqadrie
#badan kepegawaian daerah #PPPK Penuh Waktu #kemenpan rb #Status PPPK dan ASN