KALTIMPOST.ID, Kabar baik untuk para Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah mengesahkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tambahan sebesar 100 persen.
Ini artinya, guru-guru akan menerima suntikan dana segar yang nilainya setara satu kali gaji pokok, dibayarkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025.
TPG 100 persen ini bukan tunjangan yang berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari komponen pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Sebuah langkah nyata pemerintah untuk memberikan penghargaan atas dedikasi tanpa batas para pahlawan tanpa tanda jasa.
Bukan Tambahan Tunjangan Biasa, tapi Hadiah Besar untuk Guru!
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi guru ASN bersertifikasi yang selama ini tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Dengan TPG 100 persen ini, diharapkan muncul keadilan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik.
Aturan ini berlaku untuk Aparatur Negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Khusus bagi guru, baik yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD, mereka berhak atas TPG tambahan 100 persen ini, selama tidak mendapatkan tunjangan kinerja lain dari instansi daerah.
Pencairan Sudah di Depan Mata, Tapi Kok Belum Merata?
Baca Juga: Ramai Perubahan Kode 16 ke 07 di Info GTK, Guru Wajib Tahu Arti Sebenarnya!
Secara regulasi, dasar hukum penyaluran sudah kuat berkat PP No. 11/2025 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis penyaluran.
Pemerintah menargetkan pencairan TPG Triwulan II 2025 misalnya, sudah dimulai sejak Juni lalu, dan pencairan TPG tambahan 100 persen ini diharapkan bisa mulai bertahap sejak pertengahan Oktober hingga akhir tahun 2025.
Keterlambatan pencairan TPG di beberapa daerah masih menjadi isu, dan hal ini kembali terjadi untuk TPG tambahan 100 persen.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa kesiapan daerah masing-masing adalah kunci.
Gerak Cepat! Hanya 3 Daerah Ini yang Sudah Siap Cair Duluan
Baca Juga: Ini Arti Kode 07, 08, dan 16 di Info GTK yang Jadi Penentu TPG Anda Cair atau Tidak
Kronologi penyaluran TPG 100 persen sudah dimulai sejak 24 September 2025, saat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengirimkan Surat Konfirmasi Data Guru.
Setelah surat diterima, pemerintah daerah wajib segera mengisi dan mengirimkan kembali FORMAT DATA guru penerima ke pusat.
Sayangnya, hingga awal Oktober 2025, dari total 324 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, hanya segelintir yang bergerak cepat.
Data Kemenkeu menunjukkan baru tiga daerah yang telah terkonfirmasi datanya dan siap mencairkan TPG tambahan 100 persen:
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Ogan Komering Ulu (OKU) Timur
Tiga wilayah ini menjadi pilot project yang berhasil menindaklanjuti data dengan cepat.
Daerah lain diimbau untuk mempercepat verifikasi data agar proses pencairan tidak kembali tertunda dan semua guru bisa merasakan kabar baik ini di akhir tahun.***
Editor : Dwi Puspitarini