KALTIMPOST.ID, Pemerintah kini semakin tegas menegakkan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN diwajibkan menjaga kehadiran dan kinerja di kantor.
Aturan ini tidak main-main. Sekali saja ASN absen tanpa alasan sah, kariernya bisa terancam.
Bahkan, jika dilakukan berulang, sanksinya bisa sampai pemberhentian dari jabatan.
Kenapa Pemerintah Begitu Tegas?
Tujuannya sederhana, membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan benar-benar hadir untuk melayani masyarakat.
Kehadiran ASN bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
Pemerintah menilai, banyak masalah pelayanan publik bermula dari rendahnya disiplin pegawai.
Karena itu, aturan ini hadir untuk mengubah budaya kerja ASN agar lebih bertanggung jawab dan tepat waktu.
Begini Rincian Sanksinya (Wajib Diketahui ASN)
Berdasarkan PP 94/2021, sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dibagi menjadi tiga tingkatan:
- Hukuman Disiplin Ringan
ASN bisa dapat teguran lisan atau tertulis jika tidak masuk kerja 1–10 hari dalam setahun tanpa alasan sah. - Hukuman Disiplin Sedang
Jika absen mencapai 11–20 hari dalam setahun, ASN terancam pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga 25 persen selama 6–12 bulan. - Hukuman Disiplin Berat
Inilah tahap paling serius. ASN yang bolos kerja 10 hari berturut-turut bisa diberhentikan dengan hormat. Bahkan jika total absensi tanpa alasan sah mencapai 28 hari dalam setahun, ASN dapat dipecat.
Kedisiplinan Jadi Cermin Integritas ASN
Melalui aturan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar hadir di kantor, tetapi bukti komitmen untuk melayani. ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dan rekan kerja lainnya.
Dengan penerapan PP 94 Tahun 2021, setiap ASN diingatkan untuk tidak menyepelekan kehadiran. Sekali lalai, karier bisa berubah drastis.
Disiplin bukan pilihan, tapi kewajiban bagi mereka yang mengemban amanah sebagai pelayan negara.***
Editor : Dwi Puspitarini