KALTIMPOST.ID, Banyak tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berharap bisa segera berstatus PPPK Penuh Waktu.
Namun, tak banyak yang tahu bahwa proses peralihannya tidak bisa terjadi begitu saja. Ada tahapan resmi dan penilaian tertentu yang wajib dilalui.
Sesuai aturan, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN dengan perjanjian kerja yang memiliki masa kontrak selama satu tahun dan bisa diperpanjang.
Perpanjangan ini tidak otomatis, melainkan harus melalui evaluasi kinerja tahunan.
Untuk hasil evaluasi inilah yang menjadi salah satu dasar penting bagi pejabat instansi untuk mempertimbangkan peralihan status dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu.
Namun bukan hanya soal kinerja, ketersediaan anggaran di instansi juga berperan besar. Tanpa dukungan anggaran, proses pengangkatan bisa tertunda meski kinerja pegawai dinilai baik.
Enam Tahapan Resmi Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Berikut adalah tahapan resmi yang harus dilewati sebelum status PPPK Paruh Waktu bisa berubah menjadi Penuh Waktu:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK Penuh Waktu kepada Menpan RB.
- Menpan RB kemudian menetapkan rincian kebutuhan PPPK Penuh Waktu di setiap instansi.
- Rincian tersebut mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- Setelah itu, PPK wajib mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu kepada Kepala BKN dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak rincian kebutuhan ditetapkan.
- Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis terkait perubahan status tersebut.
- Terakhir, PPK menetapkan pengangkatan PPPK Penuh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika seluruh tahapan di atas terpenuhi, serta hasil evaluasi dan ketersediaan anggaran memenuhi syarat, maka PPPK Paruh Waktu bisa segera diangkat menjadi Penuh Waktu.
Peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu memang membuka harapan besar bagi banyak tenaga honorer.
Tapi, prosesnya tetap harus melalui tahapan resmi, evaluasi, dan pertimbangan anggaran.Dengan ini, para honorer bisa lebih siap dan tahu arah kariernya ke depan sebagai ASN.***
Editor : Dwi Puspitarini