KALTIMPOST.ID, Kabar baik untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!
Kini, hak cuti kalian diatur secara resmi lewat Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan ini memastikan setiap PPPK memiliki hak cuti yang jelas, mulai dari cuti tahunan, sakit, melahirkan, hingga cuti bersama.
Namun, ada juga hal menarik yang wajib diketahui, ternyata ada kondisi di mana cuti PPPK bisa dibatalkan meski sudah disetujui!
Melalui aturan terbaru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK berhak atas cuti resmi sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Cuti diberikan oleh pejabat yang berwenang, seperti bupati, wali kota, gubernur, atau menteri dan bisa didelegasikan kepada pejabat yang lebih rendah.
Tujuannya memberikan kejelasan hak dan tata cara cuti agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan.
4 Jenis Cuti yang Bisa Diajukan PPPK
BKN menetapkan empat jenis cuti utama yang bisa diambil PPPK:
- Cuti Tahunan: Diberikan setelah bekerja minimal 1 tahun, dengan durasi 12 hari kerja.
Menariknya, cuti ini bisa diakumulasikan hingga 24 hari untuk masa kontrak yang lebih panjang. - Cuti Sakit: Bisa diajukan dengan surat dokter, dengan durasi maksimal 1 bulan.
PPPK yang mengalami kecelakaan kerja bahkan bisa mendapat cuti hingga masa kontraknya berakhir, dengan gaji tetap dibayarkan penuh. - Cuti Melahirkan: Diberikan selama 3 bulan bagi PPPK perempuan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.
Selama masa ini, penghasilan tetap diterima penuh. - Cuti Bersama: Mengikuti ketentuan cuti nasional. Jika tidak bisa mengambil cuti bersama karena tugas, hak cuti tahunan akan ditambah.
Baca Juga: Berlaku Oktober, Tapi Cair November: Begini Skema Rapel Kenaikan Gaji PNS 2025
Tapi Hati-Hati, Cuti Bisa Dibatalkan!
Pasal 21 menyebutkan bahwa PPPK yang sedang cuti bisa dipanggil kembali jika ada kepentingan dinas mendesak. Artinya, cuti tetap bisa dibatalkan kapan saja.
Namun tenang, sisa cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak pegawai dan bisa diambil di kemudian hari.
Cuti ke Luar Negeri? Wajib Izin PPK!
Bagi PPPK yang ingin menikmati waktu cuti di luar negeri, izin tidak bisa asal diberikan.
Cuti ke luar negeri hanya bisa disetujui langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi.
Hal ini untuk memastikan semua proses administrasi dan tanggung jawab pekerjaan tetap terjaga.
Dengan adanya aturan ini, BKN ingin memastikan bahwa status PPPK memiliki hak dan perlindungan kerja yang setara dengan ASN.
Selain itu, aturan ini juga membantu instansi pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam mengatur cuti, tanpa tumpang tindih kebijakan.
Jadi, bagi para PPPK, jangan lupa pelajari kembali hak cuti kamu. Siapa tahu, liburan impianmu kini bisa lebih mudah diwujudkan! ***
Editor : Dwi Puspitarini