KALTIMPOST.ID, Isu pengangkatan pegawai PPPK menjadi PNS kembali jadi sorotan publik.
Banyak tenaga honorer yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja berharap ada kejelasan masa depan karier.
Mengutip dari situs klikpendidikan.id yang diakses pada Jumat (10/10/2025), anggota Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa kebijakan seperti itu tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ia menilai, perubahan status dari PPPK ke PNS membawa konsekuensi besar, terutama pada aspek keuangan negara dan sistem rekrutmen ASN di masa depan.
“Implikasi yang paling mendasar kalau kita acceptance PPPK menjadi PNS, satu, beban keuangan negara. Kedua, akan berdampak pada penerimaan CPNS dari jalur fresh graduate,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya.
Risiko Besar di Balik Wacana yang Tampak Sederhana
Menurut Rifqinizamy, pengalihan status PPPK menjadi PNS bukan hanya persoalan administratif.
Status PNS melekat dengan hak pensiun, tunjangan tetap, dan jaminan kesejahteraan jangka panjang yang semuanya bersumber dari APBN.
Jika tidak diperhitungkan secara matang, kebijakan ini bisa membebani fiskal negara dan mengganggu stabilitas anggaran.
“Kita harus memperhitungkan kemampuan keuangan nasional dan daerah agar tidak menimbulkan defisit baru dalam struktur anggaran,” tegasnya.
Bisa Hambat Penerimaan CPNS Baru Hingga 7 Tahun
Selain masalah anggaran, Rifqinizamy juga menyoroti dampak lain yang jarang dibahas publik: tertundanya rekrutmen CPNS baru. Jika seluruh PPPK diangkat menjadi PNS, maka penerimaan dari jalur fresh graduate bisa tertunda antara 5 hingga 7 tahun ke depan.
“Anak-anak kita, adik-adik kita yang baru lulus kuliah, itu akan tereduksi. Kita bisa vakum beberapa tahun tanpa penerimaan CPNS baru,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat regenerasi ASN di tubuh birokrasi, sekaligus mengurangi kesempatan kerja bagi generasi muda.
Komisi II DPR meminta pemerintah tidak gegabah mengambil keputusan. Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta duduk bersama untuk mencari solusi adil dan realistis.
“Aspirasi PPPK harus tetap dihargai, tapi keputusan akhir harus mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik,” ujar Rifqinizamy.
DPR menegaskan, tanpa dasar hukum dan perhitungan fiskal yang jelas, kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa menimbulkan efek domino pada anggaran negara dan sistem karier ASN di masa depan.***
Editor : Dwi Puspitarini