KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja formal pada Oktober 2025. Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi pekerja dengan penghasilan di bawah batas tertentu dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU Oktober 2025 dijadwalkan mulai bulan ini. Namun, jadwal pasti pencairan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan instansi terkait. Warga yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima diimbau selalu memantau kanal resmi pemerintah.
Untuk dapat menerima BSU, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos 2025 PKH, BPNT, dan BSU Hanya dengan NIK di HP
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Bekerja di sektor formal
-
Memiliki penghasilan di bawah batas tertentu
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran dan pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaanatau aplikasi resmi pemerintah. Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pendukung sesuai petunjuk yang tersedia.
Baca Juga: Nama Kamu Termasuk? Begini Cara Cek Daftar Penerima BSU September 2025
Pemerintah menekankan agar masyarakat hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU. Semua proses pendaftaran dan pengecekan harus dilakukan melalui saluran resmi untuk memastikan keamanan data dan keabsahan bantuan.
Dengan BSU Oktober 2025, pemerintah berharap pekerja formal yang memenuhi kriteria dapat merasakan tambahan penghasilan yang meringankan biaya hidup di tengah inflasi dan tekanan ekonomi.
Editor : Ilmidza