Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi besar di bidang manajemen keuangan negara.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyebut integrasi sistem ini ditujukan untuk mempercepat penyaluran dana pensiun sekaligus memperkuat transparansi.
“Seluruh transaksi akan tercatat dalam sistem keuangan negara sehingga mudah diaudit dan diawasi,” kata Astera.
Sebelumnya, alur pembayaran pensiun dilakukan melalui rantai birokrasi yang cukup panjang—dimulai dari verifikasi oleh Taspen atau Asabri, diteruskan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan, lalu disalurkan ke bank atau kantor pos.
Sistem ini kerap menimbulkan keterlambatan pencairan dan duplikasi data penerima.
Dengan model baru, pemerintah berharap pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Data pensiunan akan terhubung langsung dengan basis data kepegawaian dan sistem penggajian aktif ASN di bawah kendali Kemenkeu.
Namun, proses transisi menuju sistem tunggal ini diperkirakan tidak mudah. Pemerintah perlu memastikan sinkronisasi data ribuan pensiunan di seluruh Indonesia agar tidak terjadi kekeliruan pembayaran.
Sinkronisasi data antar lembaga
Kemenkeu, Taspen, dan Asabri harus menyamakan basis data penerima pensiun agar tidak ada individu yang terlewatkan atau kesalahan entri data terjadi.
Ketahanan sistem teknis
Sistem baru harus mampu menangani beban transaksi besar setiap bulan, terutama pencairan massal di wilayah terpencil.
Kepastian hak pensiun
Pemerintah wajib memastikan tidak ada pensiunan kehilangan hak atau mengalami keterlambatan karena perubahan sistem.
Peran baru Taspen dan Asabri
Taspen dan Asabri tidak akan dihapus; fungsi mereka akan bergeser ke layanan Tabungan Hari Tua (THT), pengelolaan aset dana pensiun, serta dukungan administratif dan verifikasi data.
Proyeksi Implementasi dan Tahapan
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu dan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR, pola bisnis pembayaran pensiun akan disederhanakan. Saat ini terdiri dari sekitar empat tahapan:
1. Taspen/Asabri menyampaikan data tagihan ke DJPb
2. DJPb memverifikasi dan menerbitkan SP2D
3. Taspen/Asabri melakukan overbooking ke kanal pembayaran
4. Penyaluran dana ke rekening pensiunan
Dalam rencana baru, Taspen/Asabri tidak lagi wajib mengirim tagihan — DJPb akan melakukan “mirroring data.”
Artinya, proses verifikasi dan validasi menjadi langsung tanggung jawab DJPb.
Sementara itu nominal pensiun golongan 3a hingga 4e untuk periode Maret 2025, termasuk tunjangan pangan, anak, dan pasangan, akan tetap digunakan sebagai acuan transisi awal.
Langkah ini sejalan dengan aspirasi yang lebih luas: mewujudkan sistem single payroll ASN, yaitu satu sistem terpadu untuk gaji aktif dan pensiun yang dikelola pemerintah pusat.
Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal, Ini Daftar 28 Negara yang Sudah Amankan Tiket Piala Dunia 2026
Pengambilalihan pembayaran pensiun dianggap sebagai fondasi kritis untuk mencapai sistem keuangan ASN yang modern, efisien, dan akuntabel.
ASN aktif akan merasakan integrasi yang lebih mulus antara sistem gaji dan sistem pensiun, memudahkan perpindahan status kerja ke pensiun.
Editor : Uways Alqadrie