Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Era Baru ASN: Kemenkeu Segera Ambil Alih Pembayaran Pensiun, Taspen dan Asabri Hanya Jadi Pengelola Data

Uways Alqadrie • Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:27 WIB

Menkeu Purbaya mayoritas busana muslim di Tanah Air berasal dari China
Menkeu Purbaya mayoritas busana muslim di Tanah Air berasal dari China
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana mengubah sistem pembayaran pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mulai 2025. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih seluruh proses pembayaran yang selama ini ditangani PT Taspen dan PT Asabri.

Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi besar di bidang manajemen keuangan negara. 

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyebut integrasi sistem ini ditujukan untuk mempercepat penyaluran dana pensiun sekaligus memperkuat transparansi.

“Seluruh transaksi akan tercatat dalam sistem keuangan negara sehingga mudah diaudit dan diawasi,” kata Astera.

Sebelumnya, alur pembayaran pensiun dilakukan melalui rantai birokrasi yang cukup panjang—dimulai dari verifikasi oleh Taspen atau Asabri, diteruskan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan, lalu disalurkan ke bank atau kantor pos. 

Sistem ini kerap menimbulkan keterlambatan pencairan dan duplikasi data penerima.

Dengan model baru, pemerintah berharap pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Data pensiunan akan terhubung langsung dengan basis data kepegawaian dan sistem penggajian aktif ASN di bawah kendali Kemenkeu.

Namun, proses transisi menuju sistem tunggal ini diperkirakan tidak mudah. Pemerintah perlu memastikan sinkronisasi data ribuan pensiunan di seluruh Indonesia agar tidak terjadi kekeliruan pembayaran.

Sinkronisasi data antar lembaga

Kemenkeu, Taspen, dan Asabri harus menyamakan basis data penerima pensiun agar tidak ada individu yang terlewatkan atau kesalahan entri data terjadi.

Ketahanan sistem teknis

Sistem baru harus mampu menangani beban transaksi besar setiap bulan, terutama pencairan massal di wilayah terpencil.

Kepastian hak pensiun

Pemerintah wajib memastikan tidak ada pensiunan kehilangan hak atau mengalami keterlambatan karena perubahan sistem.

Peran baru Taspen dan Asabri

Taspen dan Asabri tidak akan dihapus; fungsi mereka akan bergeser ke layanan Tabungan Hari Tua (THT), pengelolaan aset dana pensiun, serta dukungan administratif dan verifikasi data.

Proyeksi Implementasi dan Tahapan

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu dan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR, pola bisnis pembayaran pensiun akan disederhanakan. Saat ini terdiri dari sekitar empat tahapan:

1. Taspen/Asabri menyampaikan data tagihan ke DJPb

2. DJPb memverifikasi dan menerbitkan SP2D

3. Taspen/Asabri melakukan overbooking ke kanal pembayaran

4. Penyaluran dana ke rekening pensiunan

Dalam rencana baru, Taspen/Asabri tidak lagi wajib mengirim tagihan — DJPb akan melakukan “mirroring data.”

Artinya, proses verifikasi dan validasi menjadi langsung tanggung jawab DJPb.

Sementara itu nominal pensiun golongan 3a hingga 4e untuk periode Maret 2025, termasuk tunjangan pangan, anak, dan pasangan, akan tetap digunakan sebagai acuan transisi awal.

Langkah ini sejalan dengan aspirasi yang lebih luas: mewujudkan sistem single payroll ASN, yaitu satu sistem terpadu untuk gaji aktif dan pensiun yang dikelola pemerintah pusat.

Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal, Ini Daftar 28 Negara yang Sudah Amankan Tiket Piala Dunia 2026

Pengambilalihan pembayaran pensiun dianggap sebagai fondasi kritis untuk mencapai sistem keuangan ASN yang modern, efisien, dan akuntabel.

ASN aktif akan merasakan integrasi yang lebih mulus antara sistem gaji dan sistem pensiun, memudahkan perpindahan status kerja ke pensiun.

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#Gaji Pensiunan PNS 2025 #Tabel Baru Gaji Pensiunan Cair Oktober 2025 #Rapel gaji pensiunan November 2025 #tabel baru gaji pensiunan cair oktober 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #rapel gaji pensiunan november 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #kenaikan gaji pensiunan 2025 #Taspen dan Asabri 2025 #Kapan Penerimaan Gaji Pensiunan PNS #Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV