KALTIMPOST.ID, Kabar bahagia kembali datang untuk para pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 kini memasuki tahap kedua.
Proses pencairan ini upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan guru dan hak-hak guru terpenuhi dan pencairan juga tepat waktu. Sebelum dana benar-benar masuk ke rekening, ada tahapan penting yang wajib diperhatikan guru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) menyebut, saat ini proses validasi dan penyaluran dana sudah berada di tahap akhir.
Situs Info GTK sedang diperbarui untuk menarik dan memvalidasi data terbaru dari sistem Dapodik, BPJS, dan Kemenkeu.
Guru diimbau untuk rutin memeriksa Info GTK, memastikan tidak ada kesalahan data yang bisa menghambat pencairan. Pasalnya, kesalahan nomor rekening atau jam mengajar dapat membuat dana tertunda.
SKTP Jadi Kunci Utama Pencairan
Bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya sudah terbit pada 7 Oktober 2025, pencairan akan dilakukan dalam rombongan tahap kedua.
SKTP ini menjadi dasar hukum resmi agar pemerintah dapat menyalurkan dana ke rekening penerima.
Setelah SKTP terbit, data guru akan diperiksa kembali mulai dari validasi rekening, pemotongan iuran BPJS, hingga verifikasi di Kementerian Keuangan sebelum dana akhirnya dikirim ke bank penyalur.
Durasi Pencairan: 7–14 Hari Kerja
Proses pencairan TPG membutuhkan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kesiapan sistem dan administrasi daerah.
Bahkan setelah status “Sudah Valid” muncul di Info GTK, pencairan bisa berbeda waktunya antarwilayah.
Guru diminta tidak panik apabila dana belum juga masuk, karena sistem pencairan berjalan bertahap dan berurutan demi menjaga keamanan data dan transparansi.
Arti Status di Info GTK yang Harus Diketahui Guru
- Status 02 (Belum Valid): Ada masalah pada beban atau jam mengajar. Guru perlu memperbaiki data Dapodik.
- Status 16 (Sudah Valid): Data sudah benar, tapi menunggu pengusulan dari operator sekolah.
- Status 07 (Menunggu SKTP): Data siap cair, tinggal menunggu SKTP diterbitkan.
- Status 08 (SKTP Terbit): Proses akhir, tinggal menunggu dana masuk ke rekening.
Kemendikbud menegaskan seluruh proses dilakukan secara transparan dan dapat dipantau langsung oleh guru melalui Info GTK.
Pemerintah juga tengah memperkuat integrasi data antarinstansi, agar pencairan tunjangan di masa mendatang semakin cepat dan efisien.
Guru Diminta Aktif Memantau dan Berkoordinasi
Keterlambatan pencairan umumnya terjadi karena data belum sinkron antara Dapodik dan Info GTK.
Oleh karena itu, guru disarankan untuk segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan bila menemukan kendala.
Baca Juga: 4 Kode Info GTK yang Sering Bikin TPG Tidak Bisa Cair, Simak Penjelasan dan Solusinya di Sini!
Pemerintah Pastikan TPG Cair Sebelum Akhir Oktober
Beberapa daerah melaporkan tahap pertama sudah selesai, dan kini tahap kedua sedang berlangsung.
Target pemerintah adalah agar seluruh pencairan selesai sebelum akhir Oktober 2025. Bagi guru yang datanya sudah valid, dana pasti akan cair, hanya menunggu giliran pencairan oleh bank.
Dengan kesejahteraan yang meningkat, diharapkan guru semakin bersemangat mendidik generasi muda Indonesia.***
Editor : Dwi Puspitarini