Setelah pelarian Febrianto yang diduga menghabisi nyawa Anti Puspitasari (22), seorang ibu muda yang tengah hamil, akhirnya berakhir.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku di wilayah Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/10/2025).
Saat digelandang ke Polda Sumsel, Kamis (16/10), pelaku terlihat berjalan tertatih. Kaki kirinya ditembak petugas karena berupaya kabur ketika hendak ditangkap.
Dengan wajah meringis menahan sakit, pelaku hanya menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di markas Polda.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial Febrianto (22) mengaku membunuh korban karena tersulut emosi usai terjadi pertengkaran di kamar.
Anti dan Febri diketahui berkenalan lewat salah satu grup Facebook dan memutuskan bertemu serta berkencan di salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB dengan tarif Rp 300.000 untuk dua kali kencan.
Ketika bertemu, keduanya pun melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Pelaku Febri lantas meminta lagi untuk berhubungan yang kedua.
Namun, hal itu ditolak oleh korban hingga membuat pelaku marah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun menjelaskan, keduanya sebelumnya berkenalan melalui media sosial Facebook dan sepakat bertemu di hotel pada Jumat (10/10/2025) sore. Namun, pertemuan itu berakhir maut.
"Pelaku sempat marah karena korban menolak permintaannya. Saat itulah terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,” terang Johannes saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025).
Penyidik menyebut, Febri menutup mulut korban dengan kain dan mencekiknya hingga tak bergerak. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengikat tangan korban menggunakan jilbab berwarna merah muda lalu menutup tubuhnya dengan selimut.
Usai beraksi, pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban sebelum melarikan diri ke wilayah Banyuasin. Polisi kemudian memburunya selama lima hari hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (15/10/2025).
“Pelaku sempat bersembunyi di rumah kerabatnya. Ketika ditangkap, dia mencoba kabur sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya.
Seperti diketahui, tubuh Anti ditemukan terbaring di lantai kamar nomor 8. Tangan terikat kain hijab, mulut disumpal pakaian dalam, dan tubuhnya penuh lebam. Pakaian korban sudah tidak utuh.
Petugas hotel yang curiga karena tamu belum check-out akhirnya membuka kamar dengan kunci cadangan. Begitu pintu terbuka, bau menyengat langsung tercium.
Dari hasil otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, korban dipastikan meninggal akibat kehabisan napas karena dicekik. Tim forensik juga menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan korban diketahui dalam kondisi hamil muda.
Barang bukti berupa selimut, jilbab, dan pakaian korban kini diamankan untuk diperiksa di laboratorium forensik. Polisi juga menelusuri keberadaan ponsel korban yang disebut telah dibuang pelaku ke sungai.
Atas perbuatannya, Febrianto dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Uways Alqadrie