KALTIMPOST.ID, Banyak pekerja yang sudah dinyatakan berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk periode Oktober 2025, namun hingga kini dana belum juga masuk ke rekening. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan panduan agar penerima bisa memastikan haknya tidak tertunda.
Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Namun, sejumlah kendala administrasi kerap membuat proses pencairan tertunda.
Berikut empat langkah yang disarankan agar pencairan BSU Rp600.000 bisa segera diproses:
Baca Juga: BSU 2025 Tahap 2 Siap Cair Lagi? Begini Pernyataan Resmi dan Terbaru dari Menaker Yassierli
1. Cek status penerima melalui situs resmi Kemnaker.
Langkah pertama, penerima disarankan membuka situs resmi www.kemnaker.go.id, lalu masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Setelah itu, masukkan NIK dan data diri untuk memastikan status penerimaan bantuan. Jika status masih “verifikasi” atau “belum ditetapkan”, maka pencairan belum bisa dilakukan karena data belum lengkap.
2. Pastikan rekening bank aktif dan sesuai data KTP.
Salah satu penyebab BSU belum cair adalah data rekening yang tidak sesuai, seperti rekening sudah tidak aktif, salah nama, atau berbeda dengan NIK penerima. Pemerintah mengingatkan agar penerima segera menghubungi pihak bank untuk memperbarui data agar proses transfer tidak gagal.
3. Hubungi bank penyalur atau kantor pos terdekat.
Jika status penerima sudah “ditetapkan” namun dana belum diterima, masyarakat diminta segera menghubungi bank penyalur atau kantor pos untuk memastikan apakah ada kendala teknis dalam proses pencairan. Pihak bank biasanya akan memberikan informasi terkait jadwal penyaluran atau validasi ulang data rekening.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Cara Cek BSU Rp600 Ribu Oktober 2025 Cukup dari Aplikasi JMO
4. Laporkan kendala ke Kemnaker.
Apabila seluruh data sudah sesuai namun dana belum juga cair, penerima dapat melapor langsung ke pusat layanan Kemnaker atau melalui kanal pengaduan resmi. Sertakan bukti bahwa data sudah benar dan status penerima aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menegaskan, pencairan BSU dilakukan bertahap, dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi hoaks terkait jadwal pencairan maupun situs tidak resmi yang mengatasnamakan Kemnaker.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh penerima yang memenuhi syarat akan tetap mendapatkan haknya. Masyarakat juga diminta untuk selalu memantau pembaruan informasi resmi melalui kanal digital Kemnaker atau media sosial resmi pemerintah.
Editor : Ilmidza