KALTIMPOST.ID, Kabar gembira datang bagi guru bersertifikasi. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 kini semakin dekat. Berdasarkan data terbaru dari Info GTK, status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk sebagian besar guru sudah terbit, sehingga proses pencairan tinggal menunggu beberapa hari lagi.
Guru yang telah memeriksa status SKTP melalui Info GTK dapat melihat beberapa kode yang menandakan tahapan pencairan:
Baca Juga: Belum Cair? Ini 4 Cara Cepat Biar BSU Rp600 Ribu Oktober 2025 Masuk Rekeningmu!
-
Kode 16: Semua data guru, mulai dari NIK, NUPTK, hingga beban mengajar, sudah valid. Operator sekolah diminta segera mengusulkan pencairan untuk menghindari keterlambatan.
-
Kode 07: Guru tinggal menunggu proses penerbitan SKTP.
-
Kode 08: SKTP telah terbit, artinya guru hanya perlu menunggu proses pencairan tunjangan masuk ke rekening masing-masing.
Setelah SKTP diterbitkan, pencairan TPG biasanya memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja. Namun, beberapa daerah telah mulai menerima pencairan sejak 15 Oktober 2025, menandakan percepatan proses pencairan di sejumlah wilayah.
Baca Juga: BSU 2025 Tahap 2 Siap Cair Lagi? Begini Pernyataan Resmi dan Terbaru dari Menaker Yassierli
Kementerian Pendidikan menekankan pentingnya pemeriksaan data secara berkala. Guru disarankan memastikan data pribadi dan rekening bank yang terdaftar di Info GTK benar dan terbaru. Hal ini penting agar pencairan TPG tidak tertunda karena kesalahan data.
Selain itu, guru juga diminta berkoordinasi dengan operator tunjangan di sekolah masing-masing. Operator berperan penting dalam memastikan pengusulan SKTP berjalan lancar, sehingga tunjangan bisa diterima tepat waktu.
Kepala Sekolah di beberapa daerah bahkan dilaporkan aktif mengecek data guru setiap hari untuk memastikan tidak ada kendala administratif. Langkah ini diharapkan meminimalisir risiko keterlambatan pencairan dan memastikan hak guru terpenuhi sesuai jadwal.
Dengan SKTP yang sudah terbit, proses pencairan TPG Triwulan 3 diharapkan bisa berjalan lancar dan guru dapat menerima haknya tepat waktu, mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Editor : Ilmidza