KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Lisa Mariana akhirnya memasuki babak baru.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka setelah menilai bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk naik ke tahap penyidikan.
Kabar ini langsung jadi sorotan publik, apalagi kasusnya melibatkan nama besar mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut kliennya menyambut langkah kepolisian itu dengan tenang dan penuh rasa syukur.
“Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, Senin (20/10/2025).
Menurut Muslim, Ridwan Kamil menerima kabar penetapan tersangka itu dari pemberitaan media dan memilih untuk tidak bereaksi berlebihan.
Menurut Muslim, kliennya hanya menegaskan satu hal bahwa kebenaran tak bisa disembunyikan.
“Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum,” tambah Muslim.
Baca Juga: Jawa Timur Jadi Pusat Penyelenggaraan PPG Calon Guru 2025, Ini Daftar Kampus Resminya!
Penetapan sejak Pekan Lalu
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.
“Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka-red),” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Laporan terhadap Lisa sendiri dibuat Ridwan Kamil pada 11 April 2025, dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. ***
Editor : Dwi Puspitarini