Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BSU Oktober 2025 Belum Cair? Tapi Korban PHK Masih Bisa Dapat Bantuan, Ini Syaratnya

Ilmidza • Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Ilustrasi pekerja kena PHK dapat BSU.
Ilustrasi pekerja kena PHK dapat BSU.

KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025 masih jadi perbincangan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada penyaluran BSU tambahan bulan ini.
Namun, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berpeluang mendapatkan bantuan pemerintah, asalkan memenuhi syarat yang sudah diatur dalam program sebelumnya.

Program BSU sendiri merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan pemerintah kepada pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji tertentu. Tujuannya, untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi nasional.

Baca Juga: BSU 2025 Segera Cair, Begini Cara Update Rekening Secara Online Lewat JMO

Meski begitu, Kemnaker menjelaskan bahwa anggaran BSU 2025 hanya dialokasikan untuk penyaluran tahap sebelumnya, sehingga tidak ada gelombang baru pada Oktober ini. Informasi yang beredar di media sosial mengenai “BSU Oktober cair Rp1 juta” ditegaskan belum pasti.

“Tidak ada pencairan BSU tambahan pada Oktober 2025. Program BSU tahun ini sudah selesai disalurkan,” demikian klarifikasi resmi Kemnaker.

Korban PHK Masih Bisa Dapat Bantuan

Kabar baiknya, bagi pekerja yang baru saja di-PHK masih bisa mendapat bantuan sosial dari pemerintah melalui beberapa skema lain. Salah satunya, BSU lanjutan yang diberikan bagi korban PHK yang masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum diberhentikan.

Syarat utama untuk menerima bantuan ini adalah:

  1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai periode tertentu (misalnya April 2025).

  2. PHK terjadi setelah periode kepesertaan tersebut.

  3. Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

Pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status penerimaan BSU atau bantuan lain melalui situs resmi kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker, Cek Data dan Rekening Anda!

Imbauan Resmi Kemnaker

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan berantai atau tautan yang menawarkan pendaftaran BSU gelombang baru. Banyak dari tautan tersebut terbukti palsu dan berpotensi mencuri data pribadi pekerja.

“Selalu pastikan informasi bersumber dari situs resmi pemerintah. Jangan klik tautan dari sumber tidak jelas,” tulis Kemnaker dalam keterangannya.

Sementara itu, sejumlah pekerja yang terkena PHK berharap agar pemerintah membuka kembali program BSU untuk meringankan beban ekonomi. Namun hingga kini, belum ada sinyal bahwa BSU akan kembali digulirkan dalam waktu dekat.

Editor : Ilmidza
#Bsu Oktober 2025 #BSU 2025