KALTIMPOST.ID, Sejumlah pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mengaku belum juga menerima dana bantuan sebesar Rp600 ribu. Padahal, status penerimaan mereka di laman resmi sudah muncul sebagai “terverifikasi”.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa keterlambatan ini bukan karena pembatalan bantuan, melainkan disebabkan oleh beberapa faktor administratif dan teknis yang masih berlangsung di lapangan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kemnaker, terdapat empat penyebab utama mengapa dana BSU belum juga cair meski status sudah lolos verifikasi.
Baca Juga: BSU Oktober 2025 Belum Cair? Tapi Korban PHK Masih Bisa Dapat Bantuan, Ini Syaratnya
1. Penyaluran Dilakukan Bertahap
Pemerintah menyalurkan BSU dalam beberapa tahap (batch) untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data berjalan akurat. Artinya, meski status sudah dinyatakan lolos, pencairan bisa dilakukan pada gelombang berikutnya sesuai jadwal dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Proses Validasi Data Masih Berjalan
Data penerima yang telah dinyatakan lolos tetap harus melewati pemadanan lintas lembaga, seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penerima ganda atau penyaluran tidak tepat sasaran.
3. Rekening Tidak Aktif atau Bermasalah
Salah satu kendala paling sering ditemukan adalah rekening penerima yang tidak aktif, diblokir, atau nama pada rekening tidak sesuai dengan data di BPJS maupun KTP. Dalam kasus seperti ini, dana otomatis tertahan hingga data diperbaiki atau rekening diperbarui oleh penerima.
Baca Juga: BSU 2025 Segera Cair, Begini Cara Update Rekening Secara Online Lewat JMO
4. Tercatat Sebagai Penerima Bantuan Lain
Pekerja yang telah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT, atau BPUM, berpotensi ditunda pencairannya karena regulasi BSU mensyaratkan penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lain pada tahun berjalan.
Cara Cek Status BSU
Masyarakat dapat memantau status pencairan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Penerima juga diimbau memastikan nomor rekening yang terdaftar aktif dan sesuai data identitas.
Kemnaker menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pesan berantai atau situs tidak resmi yang menjanjikan pencairan cepat. Pemerintah memastikan penyaluran BSU 2025 tetap berjalan sesuai prosedur, dan setiap penerima akan mendapatkan haknya setelah proses verifikasi selesai.
Editor : Ilmidza