KALTIMPOST.ID, Kabar gembira datang bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji TNI tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan ini menggantikan PP lama Nomor 28 Tahun 2001 dan membawa perubahan signifikan pada penghasilan para anggota TNI dari tamtama hingga perwira tinggi.
Menariknya, kini gaji tertinggi anggota TNI bisa mencapai Rp6,2 juta per bulan, jumlah yang tentu membuat penasaran banyak orang, terutama jika dibandingkan dengan besaran gaji sebelumnya.
Perubahan Gaji TNI 2025 Berdasarkan Golongan
Baca Juga: Pengamanan IKN Dikuatkan, TNI-AD Dirikan Pangkalan di Sepaku
Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh jenjang, mulai dari Tamtama (golongan I) hingga Perwira Tinggi (golongan IV). Berikut rincian gaji pokok TNI terbaru di tahun 2025:
- Tamtama (Golongan I)
- Prajurit Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Prajurit Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Prajurit Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000
- Kopral Dua: Rp1.916.800 – Rp3.000.000
- Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
- Bintara (Golongan II)
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.000 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.000 – Rp4.335.400
- Perwira Pertama (Golongan III)
- Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
- Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
- Perwira Menengah (Golongan IV)
- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.200 – Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
- Perwira Tinggi (Golongan IV)
- Brigadir Jenderal: Rp3.553.800 – Rp5.810.100
- Mayor Jenderal: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Letnan Jenderal: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
Pemerintah ingin memastikan kesejahteraan prajurit tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Dengan gaji baru ini, diharapkan semangat dan dedikasi anggota TNI dalam menjaga keamanan negara semakin tinggi.
Kira-kira, setelah ini, apakah akan ada tambahan tunjangan juga? Kita tunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah.***
Editor : Dwi Puspitarini