KALTIMPOST.ID, Kabar menggembirakan untuk para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap terbaru per 20 Oktober 2025. Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah memeriksa status pencairan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus datang ke kantor.
Program BSU ini telah berjalan sejak September hingga Oktober 2025, dengan data penerima diambil dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut.
Aplikasi JMO sendiri merupakan inovasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta mengakses berbagai layanan, mulai dari pembaruan data, pembayaran iuran, pengecekan saldo, hingga pemantauan status bantuan BSU.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Cair Meski Lolos Verifikasi? Ini 4 Penyebab yang Wajib Kamu Tahu!
Namun perlu dicatat, tidak semua peserta berhak atas bantuan ini karena ada sejumlah syarat khusus yang ditetapkan pemerintah.
Cara Cek Penerima BSU
Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima, bisa dicek melalui situs resmi:
-
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau
-
bsu.kemnaker.go.id
Selain lewat daring, pencairan dana BSU juga bisa dilakukan lewat aplikasi Pospay atau Kantor Pos bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi.
Panduan Login Aplikasi JMO
-
Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
-
Masukkan alamat email dan kata sandi, lalu klik “Log In”.
-
Setelah berhasil masuk, pengguna bisa langsung menikmati berbagai layanan digital BPJS Ketenagakerjaan di halaman utama.
Belum punya akun?
-
Pilih menu “Buat Akun Baru”, kemudian isi data diri sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
-
Lengkapi email dan nomor HP aktif, buat kata sandi, dan lakukan verifikasi.
-
Setelah itu, akun sudah bisa digunakan untuk mengakses semua fitur, termasuk pengecekan status BSU.
Cara Cek Status BSU 2025
-
Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu klik menu “Cek Status Calon Penerima”.
-
Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
-
Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
Atau melalui situs bsu.kemnaker.go.id:
-
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru.
-
Pilih menu “Cek Bantuan BSU” untuk melihat status apakah bantuan sudah cair, masih diproses, atau belum lolos verifikasi.
Nominal dan Syarat BSU 2025
Penerima bantuan akan mendapatkan Rp600.000, yang merupakan akumulasi dua bulan bantuan (masing-masing Rp300.000 per bulan) dan disalurkan sekaligus dalam satu tahap pencairan.
Berikut kriteria penerimanya:
-
WNI dengan NIK KTP valid.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai April 2025.
-
Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun yang sama.
Para pekerja yang sudah memenuhi semua persyaratan tidak perlu mendaftar ulang, karena sistem akan otomatis menyeleksi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diverifikasi oleh Kemnaker.
Segera cek statusmu lewat aplikasi JMO atau situs resmi BSU agar tidak tertinggal pencairan bantuan di bulan Oktober 2025 ini!
Editor : Ilmidza