Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cair 1 November 2025! Gaji dan Tunjangan Melekat Pensiunan PNS Akhirnya Dibayarkan, Segini Nominalnya

Ilmidza • Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:41 WIB
Ilustrasi rincian gaji pensiuanan PNS Oktober 2025.
Ilustrasi rincian gaji pensiuanan PNS Oktober 2025.

KALTIMPOST.ID, Bulan November 2025 bakal menjadi momen penting bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pembayaran gaji pensiun dijadwalkan cair mulai 1 November 2025. Namun, berbeda dari rumor yang beredar di media sosial, PT Taspen (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan gaji atau rapel tambahan dalam pencairan bulan depan.

Klarifikasi ini disampaikan Taspen untuk meluruskan kabar yang menyebut adanya “rapelan besar” hingga “kenaikan gaji pensiunan sesuai Perpres 79 Tahun 2025” yang viral beberapa hari terakhir.

“Pembayaran gaji pensiunan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah tentang kenaikan gaji pensiunan,” tegas Taspen.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS November 2025 Segera Cair, Ada Kabar Baik soal Rapel Kenaikan

Belum Ada Regulasi Baru

Menurut Taspen, setiap perubahan gaji atau tunjangan pensiun hanya bisa diberlakukan jika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru atau Peraturan Presiden (Perpres) yang secara eksplisit mengatur hal tersebut.
Sementara itu,
Perpres 79 Tahun 2025 memang mengatur kenaikan gaji ASN aktif, tetapi tidak mencakup pensiunan PNS.

Dengan demikian, pembayaran pensiun bulan November masih menggunakan skema lama, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

“Informasi mengenai kenaikan atau rapel gaji pensiunan yang beredar di media sosial sebagian besar bersifat spekulatif dan belum ada dasar hukumnya,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu! BSU Rp600 Ribu Belum Cair, Ini Jadwal dan Penjelasan Terbaru dari Kemnaker!

Berapa Gaji Pensiunan PNS Saat Ini?

Berdasarkan data yang masih berlaku dari PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran pendapatan pensiunan PNS per golongan:

Bagi pensiunan golongan III dan IV, gaji ditambah tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan beras) akan tetap diterima seperti biasa pada awal bulan depan, tanpa tambahan rapel.

Baca Juga: Resmi! Guru Bersertifikat Dapat Bonus Setara 1 Bulan Gaji, TPG Tambahan 100 Persen Cair Oktober Ini!

Taspen Minta Pensiunan Waspada Informasi Hoaks

Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah percaya terhadap pesan berantai atau unggahan media sosial yang menjanjikan pencairan “rapel miliaran” atau “kenaikan gaji besar-besaran”.
Seluruh informasi resmi terkait pembayaran pensiun hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen, yaitu situs taspen.co.id dan akun media sosial terverifikasi.

“Kami harap para pensiunan berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Taspen atau pemerintah. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal,” tegas pihak Taspen.

Editor : Ilmidza
#Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan ASN #rapel gaji ASN November 2025