KALTIMPOST.ID, Kabar gembira bagi guru di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025. Proses pencairan dimulai sejak 20 Oktober 2025 dan telah menyasar lebih dari 50 daerah yang datanya sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Menurut keterangan resmi Kemendikdasmen, salah satu syarat utama pencairan TPG adalah status guru yang terdaftar di Info GTK dengan Kode 08. Kode ini menandakan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan, sehingga dana siap disalurkan ke rekening guru. Guru yang datanya masih berada pada tahap validasi atau kode di bawah 08 belum bisa menerima tunjangan ini.
Baca Juga: Resmi! Guru Bersertifikat Dapat Bonus Setara 1 Bulan Gaji, TPG Tambahan 100 Persen Cair Oktober Ini!
“Prioritas utama diberikan kepada guru dengan Kode 08 agar pencairan lebih cepat dan tepat sasaran,” jelas Kemendikdasmen.
Pencairan TPG dilakukan secara bertahap dan bergelombang. Waktu pencairan berbeda antarwilayah karena sejumlah faktor, seperti keterlambatan validasi data, proses penerbitan SKTP yang belum rampung, hingga mekanisme transfer antarbank daerah. Selain itu, daerah dengan jumlah guru yang banyak membutuhkan waktu lebih lama untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penyaluran.
Para guru yang belum menerima TPG meskipun berstatus Kode 08 disarankan tidak panik. Pencairan tetap berjalan sesuai jadwal dan kesiapan administrasi di masing-masing daerah. Guru dapat terus memantau statusnya melalui Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: Mohon Maaf! Pensiunan PNS Golongan Ini Tak Dapat Rapel Kenaikan Gaji November 2025, Ini Alasannya
Selain Kode 08, penerima TPG Triwulan 3 Tahun 2025 harus memenuhi syarat:
- Terdaftar sebagai guru aktif dan bersertifikat pendidik.
- Memiliki NUPTK/Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang valid.
- Memenuhi beban mengajar minimal sesuai ketentuan, yaitu 24 jam tatap muka per minggu untuk guru PNS dan 24 jam efektif untuk guru non-PNS.
- Tidak sedang menerima tunjangan sejenis dari pemerintah pusat atau daerah, agar tidak terjadi duplikasi pembayaran.
Kemendikdasmen mengingatkan guru agar tetap hati-hati terhadap informasi palsu atau tautan tidak resmi yang menjanjikan percepatan pencairan TPG. Seluruh proses pencairan dilakukan otomatis melalui sistem pemerintah daerah dan bank penyalur, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan apapun.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS November 2025 Segera Cair, Ada Kabar Baik soal Rapel Kenaikan
Selain itu, guru disarankan untuk memeriksa kembali rekening bank yang terdaftar di sistem. Kesalahan data rekening bisa menyebabkan pencairan tertunda atau gagal. Jika ada masalah, segera laporkan ke dinas pendidikan setempat atau operator sekolah.
Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, menjaga motivasi mengajar, dan memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di kelas.
Editor : Ilmidza