KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Aktor Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum. Ia didakwa bersama lima orang lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa.
Mereka disebut berperan aktif dalam distribusi sabu, ganja, dan ekstasi yang dipasok dari luar rutan.
Menurut jaksa, Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada 31 Desember 2024. Barang tersebut dibagi dua, separuh di antaranya diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
Peredaran itu melibatkan beberapa terdakwa lain sebagai kurir dan pengedar sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.
Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni memperjualbelikan atau menjadi perantara narkotika golongan satu dalam bentuk kerja sama terorganisir.
Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan melalui Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika melebihi lima gram tanpa hak.
“Para terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa di persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.
Editor : Uways Alqadrie