Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai hukuman sepuluh bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan militer tidak sepadan dengan kehilangan nyawa seorang anak.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum harus transparan dan memberi efek jera,” ujar Arifah, Minggu, 26 Oktober 2025.
Kasus bermula dari bentrokan pelajar di Jalan Pelican, Deli Serdang, pada 23 Mei 2024. Saat aparat TNI dan Polri datang untuk membubarkan tawuran, korban berinisial MHS, yang tidak terlibat dalam perkelahian, ikut diamankan.
Dalam proses itulah, Riza diduga melakukan kekerasan yang berujung pada kematian MHS.
Setelah lebih dari setahun proses hukum berjalan, Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara sepuluh bulan dan denda restitusi Rp12,7 juta kepada terdakwa.
Vonis tersebut memicu reaksi keras dari keluarga korban. Lenny Damanik, ibu MHS, menangis histeris di luar ruang sidang.
“Anak saya dibunuh, tapi pelakunya hanya dihukum sepuluh bulan. Tolong kami, Pak Prabowo,” kata Lenny sambil memeluk foto mendiang anaknya.
Kementerian PPPA mendesak agar negara hadir memberikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi anak-anak, termasuk dengan memastikan proses hukum berjalan setimpal.
Editor : Uways Alqadrie