Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aturan Baru Haji 2025: Harus Menunggu Minimal 18 Tahun bagi Jamaah yang Hendak Berangkat yang Kedua Kalinya

Muhammad Aufal Fresky • Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia berumrah sebelum berhaji. Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kesehatan jamaah haji untuk 2026. (Media Center Haji 2025)
Ilustrasi jamaah haji Indonesia berumrah sebelum berhaji. Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kesehatan jamaah haji untuk 2026. (Media Center Haji 2025)

KALTIMPOST.ID-Aturan baru mengenai penyelenggaraan ibadah haji resmi ditetapkan oleh pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, disebutkan bahwa jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya hanya dapat melakukannya setelah jeda minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji pertama.

Seperti yang dilansir laman JawaPos.com, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa salah satu syarat keberangkatan haji adalah “belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.”

Artinya, calon jemaah yang baru saja menunaikan haji tidak dapat langsung mendaftar kembali sebelum melewati masa tunggu hampir dua dekade.

Pemberlakukan regulasi tersebut sebagai langkah pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji, mengingat antrean panjang dan keterbatasan kuota setiap tahunnya.

Kendatipun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kelompok tertentu seperti Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain ketentuan tersebut, Pasal 5 juga mengatur bahwa jamaah wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Penentuan kelayakan kesehatan akan dilakukan oleh Menteri Agama dengan berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan.

Diketahui, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang tersebut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Aturan baru disebut menjadi komitmen pemerintah dalam rangka melakukan perbaikan  sistem penyelenggaraan haji supaya lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jamaah.

 

Editor : Thomas Priyandoko
#makkah #2025 #haji #jamaah haji