KALTIMPOST.ID, Kabar gembira bagi jutaan guru honorer di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti secara resmi mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, pemerintah akan menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan.
Kenaikan ini disambut antusias oleh kalangan tenaga pendidik non-ASN karena dianggap sebagai bukti perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kabar ini disampaikan langsung oleh Mendikdasmen dalam rapat koordinasi dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, awal pekan ini.
“Mulai tahun 2026, insentif guru honorer naik menjadi Rp400 ribu per bulan. Pemerintah juga menyiapkan empat tambahan tunjangan agar kesejahteraan tenaga pendidik semakin meningkat,” ujar Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Update Pencairan! Ini Daftar 37 Daerah yang Sudah Terima TPG Triwulan 3 2025
Kenaikan Rp100 Ribu per Bulan, Dibayarkan Langsung ke Rekening Guru
Pada tahun 2025, insentif guru honorer masih berada di angka Rp300 ribu per bulan. Dengan kenaikan Rp100 ribu, para guru honorer akan menerima total Rp4,8 juta setahun, yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui sistem penyaluran Kemendikdasmen.
Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh terkait beban kerja guru non-ASN, terutama mereka yang belum lolos seleksi PPPK dan masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Resmi Dicairkan, Simak Jadwal Transfer Bertahap untuk Guru
Empat Tunjangan Tambahan untuk Guru Honorer Mulai 2026
Selain kenaikan insentif bulanan, pemerintah juga menyiapkan empat tunjangan tambahan bagi guru honorer sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan nasional. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)
– Diberikan bagi guru honorer yang mengajar di daerah dengan kinerja sekolah di atas rata-rata nasional. - Tunjangan Transportasi
– Diperuntukkan bagi guru yang mengajar di daerah terpencil atau menempuh jarak jauh dari tempat tinggal ke sekolah. - Tunjangan Internet dan Teknologi Pembelajaran
– Untuk mendukung proses belajar digital dan pembelajaran berbasis teknologi yang kini menjadi standar di banyak sekolah. - Tunjangan Beban Kerja Tambahan
– Diberikan bagi guru honorer yang memegang tanggung jawab tambahan seperti wali kelas, koordinator ekstrakurikuler, atau pembimbing lomba akademik.
Baca Juga: Siap-Siap! Guru dengan Kode 08 Jadi Prioritas Penerima TPG Triwulan 3 Tahun 2025
Fokus Pemerintah: Naikkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Kementerian Pendidikan menegaskan, kenaikan insentif dan tambahan tunjangan ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru honorer.
Abdul Mu’ti menilai bahwa guru honorer memiliki peran besar dalam menjaga keberlangsungan sistem pendidikan nasional, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik ASN.
“Guru honorer adalah ujung tombak pendidikan di lapangan. Kesejahteraan mereka perlu terus kita tingkatkan agar kualitas pembelajaran di sekolah juga semakin baik,” tegasnya.
Baca Juga: TPG Triwulan 4 Cair November 2025, Perhatikan Syarat Penerima dan Jadwal Pencairannya
Syarat Penerima Insentif dan Tunjangan Tambahan
Agar bisa mendapatkan insentif Rp400 ribu dan empat tunjangan tambahan tersebut, guru honorer wajib memenuhi sejumlah syarat administratif yang ditetapkan Kemendikdasmen, antara lain:
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Masih berstatus non-ASN dan belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).
- Aktif mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, atau SMK).
- Memiliki rekening bank aktif yang sesuai dengan data pada sistem Dapodik.
Kapan Mulai Dicairkan?
Kementerian menargetkan pencairan insentif dan tunjangan tambahan guru honorer 2026 mulai dilakukan pada triwulan pertama (Januari–Maret 2026), setelah proses verifikasi data rampung.
Sistem pencairan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan pemerintah daerah, sehingga waktu masuknya dana ke rekening guru bisa berbeda di setiap wilayah.
Kemendikdasmen juga mengimbau agar seluruh guru honorer segera memperbarui data Dapodik sebelum akhir Desember 2025. Hal ini penting agar proses validasi tidak menghambat pencairan dana di tahun berikutnya.
Guru juga disarankan untuk memastikan rekening bank aktif, serta mengikuti sosialisasi resmi dari dinas pendidikan masing-masing terkait tahapan pencairan.
Kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan disertai empat tunjangan tambahan pada 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan nasional terus meningkat dan para guru honorer semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi siswa di seluruh Indonesia.
Editor : Ilmidza