Selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2024, Syamhudi diduga menyelewengkan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Ponorogo menemukan bahwa sebagian dana itu digunakan membeli 11 unit bus, tiga Toyota Avanza, dan satu Mitsubishi Pajero Sport.
"Kerugian keuangan negara mencapai Rp25,83 miliar, namun terdakwa baru mengembalikan Rp3,17 miliar," ujar Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (30 Oktober 2025).
Dengan pengembalian sebagian dana tersebut, Syamhudi masih diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp22,65 miliar. Jaksa menetapkan tenggat satu bulan setelah putusan inkrah untuk melunasi kewajiban itu. Bila tidak, seluruh asetnya akan disita dan dilelang.
“Bus dan mobil yang dibeli dari hasil korupsi akan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, kekayaan lain milik terdakwa juga akan disita,” kata Agung.
Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut pidana penjara 14,5 tahun serta denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Kasus Syamhudi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan di Jawa Timur dalam lima tahun terakhir. Penyidik menyebut, modus penyimpangan dilakukan lewat laporan fiktif pengadaan sarana pendidikan dan mark up kebutuhan sekolah.
Editor : Uways Alqadrie